Koran Sulindo – Bocornya data pribadi akibat registrasi kartu SIM beberapa waktu sempat menjadi wacana dan menimbulkan kekhawatiran publik. Itu dianggap menjadi bukti pemerintah tidak serius membentuk Undang Undang Perlindungan Data Pribadi.
Ombudsman karena itu berpendapat pemerintah perlu memperbaiki secara sistemik untuk melindungi warga sebagai subjek data. Kendati demikian, Ombudsman merasa kebijakan registrasi prabayar tetap dijalankan sesuai aturan agar tertib administrasi.
Menurut anggota Ombudsman Alamsyah Saragih, penundaan dalam membentuk aturan merupakan maladministrasi dan merugikan warga negara secara luas. Karena itu, pemerintah perlu segera menetapkan langkah-langkah perbaikan sistemik secara konsisten agar warga negara tak ada lagi yang dirugikan.
Ombudsman, kata Alamsyah, memiliki beberapa masukan kepada pemerintah soal registrasi kartu SIM itu. Pertama, mempercepat proses pembahasan Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi agar masyarakat menjadi terlindungi. Kedua, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu mengatur kewajiban pembaharuan sistem keamanan infomasi dan teknologi.
Ketiga, Kementerian Komunikasi dan Informatika mesti memastikan semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan sistem robotik atau upaya lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan untuk memanipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018.
Keempat, Terakhir, pemerintah wajib menertibkan pemanfaatan jaringan dan frekuensi untuk menyebar promosi bisnis sepihak ke peralatan telekomunikasi yang dimiliki masyarakat. Terakhir, mencabut semua aturan yang membuka peluang praktik pemberian, pertukaran dan jual beli data pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat. [KRG]