Koran Sulindo – Badan Anggaran  DPR dan Kementerian Keuangan sepakat menyiapkan alokasi dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019.

Dana tersebut merupakan bagian dari alokasi untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun depan sebesar Rp 826 triliun.

“Sudah disepakati dan berlaku tahun depan,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti usai rapat dengan Banggar DPR di Jakarta, Kamis (25/10) malam.

Prima menjelaskan perubahan mekanisme penyaluran Dana Kelurahan yang semula dana kelurahan dimasukkan ke dalam dana desa, kemudian digeser masuk dalam dana transfer ke daerah. Dengan kesepakatan tersebut, nominal dana kelurahan dipastikan sebesar Rp 3 triliun.

Secara teknis penyaluran dana kelurahan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya, sekaligus merampungkan keseluruhan postur RAPBN 2019.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Airin Rachmi Diany berharap agar dana kelurahan bisa diimplementasikan tahun depan.

Usulan dana kelurahan itu, menurut Airin sudah ada sejak tiga tahun lalu, ketika program dana desa dijalankan.

Menurut Wali Kota Tangerang Selatan itu dana kelurahan diperuntukan untuk memangkas ketimpangan dalam hal bantuan dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah.

Ketika dana desa berjalan, desa-desa menerima bantuan yang rata-rata Rp 1 miliar  di sisi lain kelurahan tidak menerima dana tersebut untuk pengembangan wilayahnya.

Menurut Airin kondisi di lapangan, ada juga kelurahan yang tertinggal dan alokasi anggaran dari pemda terbatas. Ada juga kelurahan yang berada di wilayah kabupaten dan desa di kota. “Dana kelurahan diajukan untuk pemerataan pembangunan,” kata Airin.

Dana kelurahan akan masuk dalam APBD sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 dengan 8.212 kelurahan yang akan menerima dana tersebut mulai tahun depan.

Dana kelurahan yang masuk dalam DAU dianggap merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat melalui pemerintah daerah untuk menyediakan pendanaan bagi kelurahan. Detail penggunaannya nantinya akan diatur dengan Peraturan Mendagri.

Berbeda dengan dana keluarhana, dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa. Setiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan . [CHA/TGU]