Pemerintah Cari Cara Turunkan Harga Tiket Pesawat

Ilustrasi/garuda-indonesia.com

NAKNYA HARGA TIKET pesawat menjadi perhatian khusus pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut membahas isu ini dalam rapat besama para menteri.

Presiden menyebut ada keluhan terkait harga tiket pesawat yang mahal ketika terun ke lapangan. Merespons keluhan tersebut, Jokowi meminta jajarannya aktif menyelesaikan masalah tersebut.

“Di lapangan yang saya dengar juga keluhan, Pak harga pesawat Pak. Sudah, langsung saya reaksi, ada Menteri Perhubungan saya perintah segera ini diselesaikan,” ujar Jokowi dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022, Kamis, 18 Agustus.

Jokowi juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk menambah jumlah pesawat maskapai Garuda Indonesia untuk menekan harga tiket.

“Garuda, Menteri BUMN juga saya sampaikan segera tambah pesawatnya agar harga bisa kembali pada keadaan normal meskipun itu tidak mudah karena harga avtur internasional juga tinggi,” ucapnya.

Penyebab tiket mahal

Kenaikan harga tiket pesawat dipengaruhi oleh banyak faktor mulai dari bahan bakar, tingginya permintaan hingga strategi dari maskapai.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, mahalnya harga tiket penerbangan salah satunya karena kenaikan harga bahan bakar pesawat, yakni Avtur.

Irfan menyebut bahan bakar Avtur menyumbang 20 sampai dengan 30 persen dari total biaya perusahaan. Menurut dia ada dua hal yang diperbolehkan bagi maskapai untuk menaikkan harga melalui biaya tambahan atau surcharge.

“Dalam aturan Kemenhub, diperkenankan yang kita sebut dengan surcharge. Ini berlaku untuk kondisi spesifik, dan sepanjang pengetahuan saya, ada 2 surcharge, avtur dan hari raya. (Kenaikan) avtur ini kita sudah bolak-balik bicara dan diperkenankan menaikkan 10 persen,” jelas Irfan.

Beban maskapai juga bertambah dengan kenaikan kurs dolar yang berakibat pada tingginya biaya perawatan pesawat dan suku cadang.

Agar maskapai bisa tetap beroperasi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (kemenhub) telah menerbitkan keputusan menteri (KM) perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Dalam beleid ini Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25% dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Faktor lain naiknya harga tiket juga dipicu meningkatnya permintaan saat ketersediaan pesawat berkurang.

Pengamat Penerbangan Gatot Raharjo, menjelaskan jumlah pesawat yang menurun di tengah permintaan yang melonjak membuat harga juga semakin naik.

“Sekarang pesawat juga tinggal 350 unit, itu supply dan demand akan terganggu. hukum ekonomi saja suplai sedikit demand banyak, ditambah biaya operasi pesawat sedang tinggi, mau gak mau ya naikan harga,” kata Gatot kepada CNBC Indonesia, Senin (18/7/2022).

Gatot juga menjelaskan saat ini banyak rute yang berkurang karena jumlah pesawat yang menurun, karena jam operasional bandara yang dikurangi. Lantaran keterbatasan Sumber Daya Manusia imbas efisiensi yang dilakukan pada masa pandemi.

Langkah pemerintah

Demi menekan harga tiket, beberapa kementerian mencoba melakukan berbagai langkah sesuai arahan Presiden.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan ada sejumlah langkah untuk menstabilkan harga tiket pesawat sebagai upaya membantu mengendalikan inflasi di Indonesia, khususnya dari sektor transportasi. Salah satunya dengan mendorong pemerintah daerah memberikan subsidi.

“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, kami telah dan akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah,” ujarnya, Kamis, 18 Agustus.

Budi juga mengaku telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya.

Budi juga mengungkap sejumlah upaya yang telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di antaranya menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar nol rupiah atau nol persen terhadap jasa pendaratan.

“Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. Selain itu, Kemenhub telah meminta kepada Kemenkeu untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur),” katanya.

Selain itu pemerintah melalui Kementerian BUMN juga mengupayakan ada penambahan armada yang beroperasi agar bisa memenuhi permintaan.

Kenaikan harga tiket juga terjadi di berbagai negara tidak hanya di Indonesia, terutama disebabkan kenaikan harga avtur. Kenaikan harga tiket juga mengakibatkan peningkatan inflasi di sektor transportasi. [PTM]