Ilustrasi

Insentif pajak dinilai berhasil meningkatkan investasi di Indonesia. Program itu disebut berkontribusi atas kenaikan investasi senilai 370 triliun rupiah sepanjang tahun 2018 hingga 2022.

Oleh karena itu, pemerintah semakin giat memberikan insentif pajak kepada investor guna memacu investasi di Indonesia. Berbagai insentif pajak yang diberikan saat ini adalah diskon pajak penghasilan (PPh) Badan melalui insentif pajak tax holiday dan tax allowance.

Kontribusi insentif pajak terhadap peningkatan investasi itu disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu. Ia mengatakan bahwa pemberian insentif telah berhasil menghasilkan investasi dengan nilai jumbo.

Sepanjang periode 2018 hingga 2022 disebut bahwa dengan jumlah nilai tax holiday dan tax allowance yang dimanfaatkan sekitar Rp 20 triliun, investasi yang berhasil diciptakan mencapai Rp 370 triliun.

“Itu tentunya dengan retun on investment tertentu menghasilkan profit dan juga menghasilkan penerimaan perpajakan yang juga lebih tinggi dari nilai tax holiday dan tax allowance yang diberikan,” ujar Febrio, Senin (10/6).

Meski pemberian insentif pajak berdampak ke penerimaan, namun jangka pendek pemberian insentif pajak tersebut bisa menghasilkan investasi dan lapangan kerja yang akan menambah penerimaan di masa mendatang.

“Kita melihat dan mengorbankan sesuatu untuk penerimaan negara dalam jangka pendek untuk menghasilkan investasi, akan tetapi investasi ini menghasilkan lapangan kerja, produk domestik bruto (PDB) dan penerimaan perpajakan di kemudian hari,” tambah Febrio.

Kemenkeu memproyeksikan nilai belanja perpajakan atau tax expenditure pada 2025 mencapai Rp 421,82 triliun. Nilai belanja perpajakan tersebut meningkat dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 374,53 triliun.

Sebagai informasi, tax holiday merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan pembebasan atau pengurangan pajak kepada sektor-sektor tertentu untuk periode waktu tertentu.

Tujuan utama dari tax holiday adalah untuk mendorong investasi dalam sektor-sektor tertentu, memicu pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja. Biasanya, kebijakan ini diterapkan pada sektor-sektor strategis atau industri-industri yang dianggap vital bagi pembangunan ekonomi negara.

Sementara, tax allowance merupakan bentuk keringanan pajak yang diberikan kepada individu atau perusahaan atas dasar pengeluaran tertentu. Pengeluaran ini dapat mencakup investasi dalam riset dan pengembangan, pendidikan, atau penggunaan energi terbarukan. [NUR]