Koran Sulindo – Pemerintah memastikan industri media akan menerima sejumlah insentif untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19.
“Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72/2020 akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7/2020) kemarin.
Kementerian Keuangan akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
Pemerintah juga menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.
Pemerintah juga memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.
Selain itu pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan akan dibebaskan.
“Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat (ILM), kepada media lokal,” kata Menkeu.
Coret Pasal tentang Pers
Sebelumnya, pada 9 Juli 2020 lalu Pemerintah mencabut klausul pengaturan pers dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
”Kita tarik dan dikembalikan ke UU yang lama,” kata Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, 9 Juli 2020.
Pasal 87 RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Dalam regulasi yang lama, ketentuan tersebut diatur pada pasal 11 UU 40/1999 tentang Pers.
Selain itu, Pasal 3 juga dicabut. Pasal itu berbunyi Perusahaan pers yang melanggar pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.
Pencabutan tersebut sesuai dengan permintaan Dewan Pers dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) saat dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan baleg pertengahan Juni lalu. Dewan Pers menilai ada upaya intervensi pemerintah dalam urusan pers. Selain itu, membahayakan kebebasan pers yang saat ini terjaga dengan baik. [RED]