Pemerintah Berencana Cabut Larangan Kirim PRT ke Timur Tengah

Ilustrasi tentang buruh migran [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Pemerintah berencana mencabut larangan mengirim pekerja rumah tangga ke Timur Tengah. Pasalnya, pemerintah sedang menyusun sebuah rencana yang justru memungkinkan pekerja rumah tangga untuk mencari pekerjaan di luar negeri.

Rencana itu, kata Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI melibatkan sekitar 30 ribu calon pekerja rumah tangga yang akan dikirim ke Timur Tengah. Pengiriman itu segera dilakukan ketika larangan pengiriman itu dicabut. Ia memastikan, pemerintah akan melindungi dan memenuhi hak-hak buruh migran Indonesia yang kelak dikirim ke Timur Tengah.

“Pemerintah akan mengikuti contoh negara lain seperti Filipina yang menandatangani perjanjian dengan pemerintah Kuwait mengenai perlindungan pekerja rumah tangga,” kata Nusron seperti dikutip Asia Times pada 1 Juni lalu.

Dikatakan Nusron, perlindungan hak-hak buruh migran itu antara lain mengenai jam kerja, kemudian buruh migran berhak untuk tidak tinggal bersama majikan demi memastikan perlindungan diri mereka. “Seperti ini yang sudah dilakukan Filipina,” Nusron menambahkan.

Indonesia telah memberlakukan larangan total mengirim pekerja rumah tangga ke Timur Tengah sejak 2015. Kebijakan itu muncul setelah Arab Saudi menjatuhi hukuman mati terhadap 2 buruh migran asal Indonesia. Dari 21 negara, tujuan buruh migran asal Indonesia umumnya ke Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Oman, Qatar dan Bahrain.

Sebelum 2015, pemerintah sebetulnya sudah membuat kebijakan pelarangan sementara mengirim pekerja rumah tangga ke Timur Tengah karena acap menerima siksaan. Pemerintah sedang mempertimbangkan pencabutan larangan mengirim pekerja rumah tangga ke Timur Tengah

Merujuk kepada data 2014, jumlah pekerja rumah tangga Indonesia di Arab Saudi mencapai 1,5 juta orang. Sementara warga Filipina mencapai 1 juta orang dan sekitar 700 ribu orang di Uni Emirat Arab; 200 ribu di Qatar; dan 140 ribu di Kuwait. [KRG]