Pemerintah Batasi Sementara Media Sosial

Ilustrasi/pixabay

Koran Sulindo – Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi akses masyarakat ke media sosial seperti Facebook, Twitter dan layanan peepesanan WhatsApp, namun layanan pesan singkat (SMS) dan telepon tetap berjalan.

“Komunikasi yang selama ini kita pakai SMS dan suara tidak masalah. Pembatasan untuk media sosial dan messaging system,” kata Menkominfo Rudiantara, di Jakarta, Rabu (22/5/2019), melalui rilis media.

Pembatasan tersebut untuk mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan aksi 22 Mei menyusul pengumuman hasil Pemilu 2019. Pembatasan dilakukan untuk pengiriman konten foto dan video karena khawatir akan menjadi provokasi.

Kominfo menilai aplikasi pesan instan merupakan salah satu medium penyebaran konten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Meskipun konten aslinya diunggah di media sosial, pengguna bisa mengambil tangkapan layar (screen capture) kemudian menyebarkannya melalui pesan instan.

“Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto, dan gambar. Karena secara psikologis, video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi. Fitur dalam media sosial dan messaging system yang viralnya cepat, yang secara emosional itu bisa langsung pada diri kita, yaitu foto dan video,” katanya.

Secara teknis, pengguna internet mengalami perlambatan sementara untuk mengunduh maupun mengunggah konten gambar dan video.

Kominfo bekerja sama dengan operator seluler untuk secara bertahap melakukan pembatasan.

Berdasar UU ITE

Menurut Rudiantara, pembatasan tersebut berdasars Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Undang-undang ITE intinya ada dua. Pertama, meningkatkan literasi kemampuan, kapasitas, kapabilitas, masyarakat akan digital. Kedua, manajemen dari konten termasuk melakukan pembatasan,” katanya.

Pembatasan tersebut dilakukan terhadap beberapa media sosial, khususnya yang berkaitan dengan proses unggah-unduh konten yang bisa memicu suasana keruh. [Didit Sidarta]