Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT di PTN

Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, protes kenaikan UKT - Kompas

Kenaikan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dinyatakan batal. Dipastikan tahun 2024 tidak akan ada kenaikan UKT.

Keputusan itu diambil pemerintah setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Jakarta (27/5).

“Untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut,” kata Nadiem di Istana Kepresidenan Jakarta.

Nadiem menyebut bahwa dirinya telah mendengar keluhan dari berbagai pihak. pihaknya juga akan mengevaluasi ulang kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri. Kemendikbudristek juga akan mengevaluasi satu per satu permintaan PTN untuk menaikkan UKT tahun depan. Ia berkata kenaikan UKT akan dilakukan dengan hati-hati.

“Kalaupun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran dan itu yang akan kita laksanakan,” tambah Nadiem.

Presiden Jokowi menyebut bahwa ia telah menyampaikan pertimbangan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hingga akhirnya keputusan tersebut dilakukan.

“Ya saya memberikan pertimbangan-pertimbangan tapi tadi kan sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diingatkan tapi nanti teknisnya tanyakan ke Mendikbud tapi intinya sudah dibatalkan oleh Mendikbud,” kata Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi memastikan bahwa kenaikan UKT akan dievaluasi dan dikaji terlebih dahulu dan kemungkinan baru akan berlaku pada tahun depan.

Sebelumnya, berbagai aksi protes dilakukan di berbagai kampus PTN akibat kenaikan biaya kuliah yang memberatkan mahasiswa dan masyarakat. Kenaikan UKT terkait dengan terbitnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang dilanjut dengan Keputusan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Kenaikan UKT juga menyebabkan komisi X DPR RI memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk dimintai penjelasan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan kenaikan UKT melalui kebijakan itu hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Meski begitu, ia mengatakan kenaikanya harus dilakukan secara rasional dan tidak tergesa-gesa.

Sebagai informasi, UKT merupakan singkatan dari uang kuliah tunggal. UKT adalah biaya yang dikenakan per semester kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Karena itu, UKT juga kadang disebut masyarakat sebagai uang semester. [PAR]