Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan pembangunan empat Pusat Data Nasional (PDN). Proyek itu disebut untuk mewujudkan pemerintahan berbasis digital.
Untuk itu Kominfo juga telah menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan meningkatkan konektivitas sebagai tulang punggung transformasi digital di Indonesia.
Pusat data nasional ini nantinya akan menjadi single source of truth (SSOT) data atau menjadi sumber data terpusat yang terpercaya kebenarannya. Selain itu adanya PDN mendorong implementasi data driven policy.
“Pemerintah akan membangun empat PDN berstandar global Tier- IV, tingkat yang sangat tinggi untuk standar pusat data,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ketika meninjau pembangunan Pusat Data Nasional di Turi Beach Resort, Batam, Kepulauan Riau, Jumat, (24/6).
Keempat lokasi PDN itu rencanannya berada di Kawasan Deltamas Industrial Estate (Jabodetabek), Nongsa Digital Park (Batam), Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur, serta Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Kominfo meninformasikan, 4 pusat data itu nantinya akan mengkonsolidasikan data yang tersebar di 2.700 data center dan ruang server di seluruh Indonesia ke dalam pusat data nasional.
Menkominfo menegaskan, keberadaan PDN juga akan memungkinkan tata kelola satu data Indonesia. Menurutnya, hal itu akan mendukung kepentingan pengambilan kebijakan berbasis data atau Data Driven Policy sehingga bisa dilakukan secara cepat dan lebih akurat.
Pembangunan PDN ini memberi sumbangsih besar dalam rangka tata kelola data nasional, setidaknya untuk mendukung electronic government sehingga kebijakan-kebijakan negara lebih akurat.
Menkominfo menyatakan tata kelola data yang lebih mumpuni di sektor publik maupun sebagai pelayanan kebutuhan pemerintahan diharuskan dalam lingkup data pribadi, data non-pribadi, maupun dalam lingkup transaksi elektronik. Oleh karena itu, Johnny menilai keberadaan pusat data merupakan gudang data secara digital, sementara wali data adalah kementerian dan lembaga yang ditunjuk.
“Jadi, jangan dicampur aduk antara gudang digital data dengan pengendali dan pengelola data pemerintah. Nanti ada kementerian dan lembaga sebagai wali data. Untuk sektor privat, wali-wali datanya adalah penyelenggara-penyelenggara sistem elektronik privat. Detail teknis mengenai kapasitas storage atau memori dan kapasitas processor masih dalam tahap penyusunan oleh Pemerintah Indonesia,” jelasnya.
Menurut Menkominfo, saat ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih menggunakan lebih dari 2.700 pusat data. Dari jumlah itu, hanya 3 persen saja yang menggunakan cloud, sehingga banyak kendala dalam interoperabilitas data.
“Data memang terkumpul, sebagian besarnya di Kementerian Kominfo, tetapi kualitas datanya masih sangat belum memenuhi kualitas global. Dengan dibangunnya pusat data berbasis cloud ini, sangat memudahkan pengambilan keputusan untuk pemerintah,” tuturnya. [DES]