Pemerintah Ajukan RUU Omnimbus Law Cipta Kerja ke DPR

Ilustrasi/setkab.go.id

Koran Sulindo – Pemerintah menyerahkan Surat Presiden (Supres), Draft dan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja (Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (12/2) kemarin. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan draft salah satu omnimbus law tersebut baru diserahkannya karena menyesuaikan waktu antara pemerintah dan DPR.

“Semuanya sudah dilengkapi. Tentunya pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses dengan mekanisme yang ada,” kata Airlangga, di Gedung DPR Senayan, Rabu (12/2/2020).

Setelah proses ini pemerintah dan anggota DPR yang terlibat pembahasan akan melakukan sosialisasi ke seluruh daerah.

“Diharapkan seluruh masyarakat akan mengetahui apa yang akan dibahas, diputuskan dan dampaknya bagi perekonomian nasional. Isinya murni untuk menciptakan lapangan kerja, karena dengan situasi global, baik karena terjadinya wabah virus corona, salah satu solusi menciptakan lapangan kerja adalah mentransformasi struktural ekonomi, yang seluruhnya ada dalam RUU Ciptaker ini,” katanya.

Draft resmi RUU Ciptaker ini hanya yang diserahkan kepada DPR, sehingga jangan sampai ada spekulasi lebih jauh tentang isi-isi pasal.

“Tidak ada versi lain di luar itu,” kata Airlangga.

Pembahasan draft tersebut di DPR akan melibatkan 7 komisi.

Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani, mengatakan RUU Ciptaker ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, dengan menggunakan metode Omnibus Law yang berdampak terhadap 79 Undang-Undang (UU).

“DPR baru menerima draft-nya saja, namun masih belum tahu isi lengkapnya. Ini akan melibatkan kurang lebih 7 komisi. Ini akan saya jalankan sesuai (mekanisme) yang ada di DPR, melalui Baleg atau pansus, untuk membahas 11 klaster,” kata Puan.

Menurut Puan, draft RUU Ciptaker ini memunculkan prasangka dan kecurigaan lain.

“Sebelumnya Menkeu sudah mengirimkan draft RUU Perpajakan. Ini rencananya masih akan dibahas di DPR, yaitu Komisi XI. Tetapi, ini belum menjadi suatu keputusan final, karena masih akan dibicarakan di tingkatan rapat pimpinan (rapim) semua fraksi DPR,” kata Puan. [sulindox@gmail.com]