Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selidiki pembagian jatah kuota Haji dalam kasus dugaan korupsi kuota Haji di Kementerian Agama periode 2022-2023.
”pasca dilakukan pembagian kuota ibadah haji tersebut, penyidik juga menelusuri bagaimana pendistribusian dari kuota ibadah haji tersebut,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo saat ditemui di GedungMerah Putih KPK Jakarta Selatan pada Selasa (16/12).
KPK menegaskan, pihaknya menyelidiki proses pembagian kuota Haji dan praktik jual beli kuota tersebut kepada biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain itu KPK juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan disetiap asosiasi terkait harga dan pemberian fasilitas yang diterima pihak biro haji.
KPK juga menemukan adanya biro Haji yang tidak memiliki ijin namun tetap dapat beroperasi bahkan sampai ikut menjadi penyelenggara ibadah haji.
”bahkan ada juga PIHK yang belum mempunyai izin untuk menyelenggarakan ibadah haji dari kuota khusus ini kemudian kok bisa menyelenggarakan,” ucap Budi.
Terkait temuan pihak penyidik KPK yang melakukan penyelidikan di Arab Saudi, KPK mengatakan masih dalam proses dan menjadi pengayaan bahan penyelidikan.
Pemeriksaan eks Menag Yaqut
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK selama kurang lebih 8 jam. Namun Yaqut tidak banyak memberikan keterangan setelah dirinya selesai diperiksa KPK.
Yaqut irit bicara ketika ditanya terkait pemanggilan dirinya oleh KPK hari ini. Ia hanya mengatakan dirinya sudah memberikan keterangan kepada pihak penyidik.
”Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Yaqut saat keluar dari gedung merah putih KPK Jakarta Selatan pada Selasa (16/12).
Yaqut justru mengatakan kepada awak media agar menanyakan perihal keterangan yang Ia berikan ke KPK agar ditanyakan kepada penyidik KPK.
”nanti lengkapnya tolong tanyakan langsung ke penyidik,” ucap Yaqut.
Yaqut sudah tiga kali diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota Haji ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2023-2024. [KS]