Suluh Indonesia – Baru kali ini pembulian diucapkan hakim pengadilan korupsi sebagai unsur yang meringankan hukuman terhadap terdakwa. Ini terjadi saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan vonis hukuman 12 tahun penjara atas mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Seperti biasa, hakim selalu mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa di dalam dokumen vonis mereka. Nah, di kasus korupsi yang dilakukan Juliari di masa Pandemi Covid-19, hakim Muhammad Damis menyebut Juliari sudah sering di-bully oleh masyarakat, sehingga cukup menderita karenanya.
“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat,” tutur hakim saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8). “Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara ditambah dengan Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,59 M.
Vonis tersebut memang lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Juliari divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Tapi, kata hakim, “Mestinya hukuman atasnya lebih berat.”
Baca juga: Pelaku Medsos Dituntut Kreatif, tapi juga Harus Bijak
Tak ayal, pertimbangan hakim yang menyebut soal pembulian tadi membuat sejumlah pakar hukum dan penggiat anti korupsi angkat bicara. Mereka secara umum menganggap cacian masyarakat sebenarnya tak perlu dijadikan hal yang meringankan hukuman karena itu merupakan sanksi sosial dari masyarakat.
Pembulian dan cacian masyarakat itu sudah menjadi resiko atas apa yang diperbuat Juliari Batubara. Apalagi ini di tengah masa pandemi. Maka jengahnya masyarakat dapat dimaklumi.
Karena bagaimanapun, vonis hakim belum memberi efek jera. Bahkan, pidana tambahan atasnya berupa keharusan membayar Rp14 miliar belum cukup untuk memulihkan kerugian negara. Hal yang meringankan, seharusnya cukuplah dikatakan, terdakwa berkelakuan baik selama persidangan. Atau bisa hal lain yang memang tidak mempersulit jalannya persidangan.
Hal-hal yang berupa cacian atau bulian dari masyarakat seharusnya dijadikan trigger oleh majelis untuk memasukkannya sebagai hal yang memberatkan. Karena hal ini jelas merupakan fakta bahwa masyarakat merasa dirugikan atas perilaku Juliari, bukan malah menjadi hal meringankan.
Hakim itu ibaratnya wakil Tuhan. Semua kepentingan pihak tentunya perlu dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam memutuskan perkara. Dan kepentingan terdakwa dipertimbangkan pula dengan memperhatikan asas, teori dan norma hukum yang berlaku.
Tak cuma itu, kepentingan negara juga harus dipertimbangkan. Karena dalam hal ini, negara dan rakyatlah yang paling dirugikan akibat korupsi ugal-ugalan yang dilakukan Juliari di saat masyarakat sedang kesusahan akibat diterpa Pandemi Covid-19.
Meski begitu, putusan hakim tersebut tampaknya patut diapresiasi, karena memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK. Bagaimanapun, hakim memberikan putusan dengan berani.
Sebetulnya, bila mau mengacu ke Pasal 12 maupun Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim mungkin saja menjerat Juliari dengan hukuman lebih.
Terlepas dari alasan perundungan yang disebut sebagai faktor yang meringankan vonis Juliari Batubara, dengan cukup menggunakan alasan bahwa Juliari belum pernah dihukum dan merupakan seorang kepala keluarga sebagai peringan vonis, sebetulnya hakim tak perlu mengacu ke bab perundungan.
Nah, bisa saja hakim memvonis Juliari 15 atau 20 tahun. Tapi, keputusan majelis hakim berupa penambahan masa tahanan menjadi 12 tahun merupakan keputusan yang aman. Sebab, apabila dinaikkan menjadi 20 tahun, terdapat kemungkinan dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi jika diajukan banding. Meskipun demikian, setidaknya putusan itu harus dihormati.
Putusan yang diberikan hakim kepada Juliari memang terlihat mengada-ngada. Putusan itu memang dirasa tidak mencerminkan rasa keadilan, karena ketika negara dan bangsa tengah berjuang melawan Covid-19, justru Juliari sebagai pejabat yang dipercaya menangani kesulitan masyarakat malah melakukan tindakan koruptif.
Makian hingga hinaan yang diperoleh Juliari merupakan hal wajar. Terlebih Juliari melakukan korupsi dalam kondisi Pandemi Covid-19. Makian masyarakat terhadap Juliari merupakan bentuk ekspresi warga negara. Adalah hak warga negara yang merasa dirugikan untuk menyampaikan ekspresi mereka. [WIS]