Koran Sulindo – Langkah Polda Jawa Timur yang membubarkan acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia di Surabaya, Senin (28/9) merupakan langkah yang tegas.

Penilaian tersebut disampaikan Indonesia Police Watch. IPW menilai, langkah Polda Jatim itu untuk menjamin keamanan semua pihak, termasuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apa yang dilakukan aparat Polda Jatim itu adalah demi keamanan semua pihak dan demi kepentingan stabilitas kamtibmas yang kondusif bagi Kota Surabaya khususnya dan Jawa Timur umumnya,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pan di Jakarta, Selasa (29/9).

Tindakan Polda Jatim membubarkan acara KAMI di Surabaya, kata Neta, patut diapresiasi semua pihak. Karena dalam situasi seperti sekarang ini dimana pandemik akibat Covid-19 tidak berkesudahan.

Konflik di tengah masyarakat dapat dengan mudah terpicu, sehingga sekecil apa pun potensi konflik harus dihindari. “Oleh sebab itu sangat wajar aparatur Polda Jatim membubarkan acara KAMI. Tindakan tegas, cepat dan antisipatif Polda Jatim ini patut diacungi jempol,” kata Neta.

Apabila Polda Jatim terlambat dalam mengambil tindakan, Neta khawatir bakal timbul masalah yang akan berbuntut pajang karena kelompok KAMI dan massa non-KAMI sudah mulai terkonsentrasi di lokasi.

Lebih lanjut, Neta menyarankan agar KAMI mengevaluasi berbagai kegiatan dan manuver politiknya, terutama di daerah rawan konflik agar citra organisasi tidak tercoreng.

“Bagaimanapun jika KAMI memaksakan diri dan terjadi bentrokan massa, kelompok KAMI juga yang akan rugi. Nama-nama besar dan tokoh-tokoh terkenal di balik KAMI, apalagi turut hadir dalam acara yang diwarnai bentrokan itu tentu akan merugikan citra mereka,” ujar Neta.

Kasus di Surabaya ini, kata Neta, perlu menjadi peringatan buat KAMI agar lebih memperhitungkan situasi jika ingin menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa yang bisa menimbulkan konflik di masa pandemik Covid-19.

Sebelumnya, aparat kepolisian membubarkan kegiatan KAMI di beberapa tempat di Kota Surabaya, Senin (28/9), karena tidak mengantongi izin keramaian.[WIS]