Ilustrasi antrean kendaraan
Ilustrasi antrean kendaraan

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan menyebut bahwa tidak lama lagi akan ada pemberlakuan wajib asuransi kendaraaan bermotor dengan skema third party liability (TPL). Kebijakan TPL direncanakan akan mulai diterapkan pada tahun 2025.

Asuransi pihak ketiga atau TPL adalah asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Skema ini menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga apabila kendaraan menyebabkan kerugian terhadap orang lain. Misalnya, kendaraan menabrak kendaraan atau harta benda dan orang lain sehingga menimbulkan tuntutan hukum. Tuntutan ini akan ditanggung asuransi.

Saat ini asuransi kendaraan bermotor bersifat sukarela, pemilik bisa memilih untuk menggunakan asuransi atau tidak. Apabila tidak memiliki asuransi, maka taggungan akan dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut kebijakan baru ini adalah turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tahun 2023 yang mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Menurut Ogi nantinya asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Sedangkan mengenai tarif TPL disebut akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” kata Ogi.

OJK mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban tanggungan pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Namun untuk pemberlakuannya, OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum pelaksanaan Program Asuransi Wajib yang nantinya perlu mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu.

Kritik penerapan TPL

Kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor banyak mendapat kritik dari masyarakat karena dirasa akan membebani. Apalagi pemerintah sudah menyiapkan berbagai rencana pemungutan dana tambahan dari masyarakat seperti program tapera dan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Analis politik UIN Syarif Hidayatullah Dedi Kurnia Syah, menilai bahwa kewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor tidak tepat dan tidak relevan, di tengah situasi ekonomi yang serba sulit saat ini.

“Pemerintah seolah memeras masyarakat dengan kebijakan yang tidak rasional dengan kondisi yang terjadi saat ini,” kata Dedi.

Ia menilai Sejauh ini pemerintah sudah banyak mengeluarkan kebijakan yang membebani publik. Menurutnya kebijakan di luar nalar yang dikeluarkan Pemerintahan Jokowi itu disebabkan pemerintah tak mampu mengelola keuangan negara dengan baik.

Sementara, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mengatakan pemerintah harus melakukan kajian terlebih dahulu sebelum melaksanakan program asuransi wajib untuk kendaraan terutama dalam konteks siapa wajib pajaknya.

“Masyarakat selama ini sudah ada asuransi kecelakaan yaitu [asuransi Jasa Raharja]. Terus mau nambah asuransi, asuransi apa lagi? Masyarakat sudah membayar kewajiban yang lain seperti iuran BPJS, iuran Jamsostek, pajak, dan lain-lain,” kata Trubus.

Penerapan TPL juga dinilai kurang jelas mengenai manfaat dan pengelolaannya. Hal ini disebabkan minimnya sosialisasi kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Apalagi masyarakat selama ini telah membayar asuransi kendaraan bermotor melalui asuransi Jasa Raharja.

Perlu perhatikan kondisi masyarakat

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah perlu menggunakan prinsip kehati-hatian dalam perencanaan Program Asuransi Wajib, terutama perlu ada kajian kebermanfaatan dan kemampuan masyarakat.

Akan lebih baik jika asuransi menjadi sebuah opsi atau pilihan, bukan menjadi kewajiban yang membebani masyarakat. Apabila pemerintah memaksakan, maka opsi yang adil adalah memberlakukan kewajiban asuransi pada jenis mobil-mobil mewah dan sepeda motor dengan CC besar.

Masyarakat tentu keberatan jika harus dibebankan untuk membayar premi asuransi yang diwajibkan, bahkan masih banyak masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan salah-satunya karena beban keuangan.

Jika ditambah dengan pembayaran premi asuransi bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan, maka keseluruhan biaya yang ditanggung akan meningkat sehingga menjadi beban tambahan bagi pemilik kendaraan. Tentunya tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk membayar terutama pekerja dengan pendapatan rendah.

Maka diperlukan adanya kajian menyeluruh jika pemerintah akan mewajibkan asuransi kendaraan bermotor atau TPL. Adapun hal yang perlu dikaji adalah kemampuan masyarakat membayar premi asuransi dan skema pemanfaatannya bagi masyarakat.

Selain itu, perlu ada sosialisasi pada masyarakat untuk menjelaskan kebijakan TPL. Harapannya agar ada masukan dari masyarakat sebagai pihak yang akan terkena dampak utama kebijakan tersebut. [PAR]