ganjil genap-kumparan
Ilustrasi/kumparan.com

Koran Sulindo – Pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta diperpanjang hingga 8 November 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perpanjangan itu seiring dengan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar transisi di DKI Jakarta.

“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020,” ujar Yogo dalam keterangannya, Minggu (25/10).

Meski begitu, diakui Yogo, pihaknya akan melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.

“Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi,” tutur Yogo.

Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik.

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB transisi pada Senin (26/10) hingga Minggu (8/11).

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi 14 hari, terhitung 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas.

Dengan ditiadakan kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.

Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan. [WIS]