Koran Sulindo – Niat Pemprov DKI Jakarta menuntut pembatalan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau C, D, dan G dituding semata-mata bermuatan politik. Menurut pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra niat itu hanya didasari janji  politik.

Ia menyebut sebelum mengusulkan pembatalan mestinya Pemprov DKI membuat kajian mendalam terkait aspek-aspek hukumnya.

“Masalahnya, gubernur dan wakil gubernur ini terikat janji kampanye untuk mencabut atau membatalkan reklamasi, selama itu enggak pernah ada pengkajian secara mendalam, yang akhirnya membuatnya terjebak,” kata Yusril dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (13/1).

Yusril juga mempertanyakan kesiapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sanggup menanggung segala konsekuensi pembatalan pemberian HGB pulau reklamasi pada pengembang.  “Uang dari mana? Kan harus dibicarakan berapa puluh triliun buat reklamasi kalau harus dibatalkan,” kata Yusril.

Ia menyoal jika ganti rugi diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, apakah Anies dan Sandi berani atau tidak mempertanggungjawabkan hal itu kepada rakyat atau tidak. “Pakai uang APBD ujung-ujungnya pakai uang rakyat. Apa berani Gubernur dan Wagub mempertanggungjawabkan itu kepada rakyat?” kata Yusril.

Yusril justru mengaku heran dengan sikap Pemprov DKI Jakarta saat ini yang tiba-tiba ingin BPN membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi. Padahal, menurut Yusril HGB itu tidak mungkin keluar tanpa rekomendasi pemilik hak penguasaan lahan atau (HPL).

Selain itu, karena reklamasi merupakan sebuah perjanjian dengan banyak pihak tentu tak bisa serta-merta dibatalkan begitu saja.

“Saya enggak tahu apakah seperti itu, tapi kenyataannya kan dia mau membatalkan reklamasi dan kemudian ketika jadi gubernur terbentur banyak hal karena reklamasi ini kan sebuah perjanjian yang enggak bisa dibatalkan secara sepihak,” kata Yusril.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut dirinya sudah mengirimkan surat permohonan penundaan dan pembatalan HGB terhadap pulau-pulau reklamasi.  “Pokoknya semua konsekuensinya kalau sudah dibatalkan prosesnya akan kita lakukan, semua konsekuensinya,” kata Anies

Menurut Anies ada kesalahan prosedur yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dalam proses perizinan reklamasi. Pemrov, kata Anies akan membuat perda zonasi terlebih dahulu untuk mengatur soal penggunaan lahan. .

“Enggak bisa tiba-tiba Gubernur minta sertifikat HGB itu dibatalkan karena semata-mata dengan alasan belum ada perda zonasi dan tata ruangnya. Sebab yang bisa membatalkan itu salah satunya adalah karena bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan yang sudah ada,” kata Yusril.

Ia menambahkan jika Kementerian ATR/BPN membatalkan sertifikat pulau reklamasi, maka pengembang yang terlibat dalam perjanjian reklamasi bisa menuntut dan menang di pengadilan.

“Berdasarkan pengalaman saya, BPN itu selalu kalah di pengadilan kalau membatalkan secara sewenang-wenang soal sertifikat itu. Bukan hanya BPN, Pemprov DKI juga bisa dituntut karena akan dianggap wanprestasi,” kata Yusril.

Di sisi lain, menurut Yusril bahwa sudah banyak peraturan yang memang menjadi dasar dalam proses reklamasi, termasuk beberapa perda milik DKI yang bersifat parsial lantaran Perda Zonasi dan Tata Ruang tak kunjung mendapat persetujuan dari DPRD.

Menurut Yusril permintaan Anies membatalkan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G menimbulkan kebingungan.

“Jawaban dari Kepala BPN sudah betul dan sesuai prosedur karena itu HGB kan keluar karena sudah ada persetujuan dari pemilik HPL yang mana atas nama Pemprov DKI,” kata Yusril.

Dalam diskusi yang sama, pakar hukum agraria Universitas Gajah Mada Nur Hasan menyebut proyek reklamasi merupakan proyek pemerintah pusat pada era Presiden Soeharto kemudian didelegasikan ke Pemprov DKI. Seiring dengan perjalanannya, sudah banyak aturan daerah yang dihasilkan untuk memberikan dasar hukum pelaksanaan proyek itu.

“Karena pemerintah tidak punya uang, maka ujungnya adalah bekerja sama dengan badan usaha, diantaranya swasta. Dan itu sudah dituangkan dalam perjanjian kerja sama, diperbarui dan ditambah,” kata Nur Hasan. [TGU]