Pembatalan Ketetapan Upah DKI Jakarta Rugikan Buruh

Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan besaran kenaikan upah minimum propinsi DKI Jakarta mendapat kecaman dari kaum buruh. Keputusan ini dianggap merugikan karena akan ada penurunan nilai upah untuk tahun 2022 ini.

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan pembatalan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1517 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang telah ditetapkan sebelumnya tanggal 16 Desember 2021.

Artinya keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan UMP sebesar Rp 225.000 menjadi 4.641.854 tidak berlaku. Sebaliknya, hakim juga Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

Majelis hakim PTUN Jakarta yang terdiri atas Dr. Eko Yulianto sebagai ketua dan anggota terdiri atas Elfiany, S.H., M.Kn. dan Dr. Novy Dewi Cahyati, sekaligus memerintahkan kepada tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk mencabut SK itu.

Majelis hakim dalam putusan declaratoir, mewajibkan pula kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Buruh sebesar Rp. 4.573.845,- sehubungan tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak bilamana dibandingkan dengan tingkat inflasi daerah ibukota.

Menanggapi putusan tersebut, perwakilan buruh dari KSPI, Said Iqbal menyatakan putusan PTUN tersebut akan menimbulkan konflik antara pekerja dan pengusaha apalagi ada perubahan di tengah jalan.

“Akibat adanya putusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan,” ujar Said Selasa (12/7).

Menurutnya, sudah tujuh bulan (Januari – Juli) buruh menerima upah sebesar Rp4.641.854. Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100 ribu pada Agustus mendatang.

Buruh sejak awal menolak penetapan upah menggunakan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut Said, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

Oleh karenanya, KSPI pun meminta Anies untuk mengajukan banding terhadap putusan ini dan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 tetap naik 5,1 persen. Jika Anies tidak melakukan banding, maka KSPI akan melakukan aksi besar-besaran.

Dampak ekonomi

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kondisi ini dinilai akan memberikan dampak negatif bagi perekonomian, terutama dari sisi konsumsi rumah tangga sebagai motor penggerak utama PDB Indonesia.

“Nah itu tentu situasi yang sebenarnya tidak menguntungkan, daya beli para pekerja bisa turun tajam dan yang bisa terjadi adalah konsumsi rumah tangga justru akan merosot. Ini tentu akan mempengaruhi permintaan ritel maupun konsumsi dan penjualan dari para pelaku usaha. Ini yang sebenarnya dikhawatirkan,” ujar Bhima, Rabu (13/7).

Dampak negatif lainnya adalah ancaman resesi yang makin mendekati Indonesia. Karena, UMP harusnya menjadi perlindungan sosial bagi masyarakat saat terjadi kenaikan harga barang dan inflasi yang melonjak tajam, justru batal naik.

Dengan demikian, maka pemerintah DKI Jakarta dan pengusaha harus mencari cara lain untuk meredam UMP DKI 20222 yang tergerus inflasi. Pemerintah provinsi bisa saja memberikan bansos atau subsidi tambahan dan pengusaha harus menahan kenaikan berbagai harga.

“Itu yang bisa dilakukan. Tapi sekali lagi, ini pukulan telak kekalahan bagi para pekerja, karena upahnya bukannya naik, tapi secara riil justru turun tergerus oleh inflasi. Jadi, kalau inflasinya 5 persen, UMP naiknya 1 persen sebenarnya upah riil itu minus 4 persen tahun ini,” ujarnya. [DES]