Pembangunan Smelter Rusak Kawasan Mangrove Kaltim

Ilustrasi, kawasan mangrove Teluk Balikpapan

Pembangunan smelter nikel memberi dampak kerusakan serius pada kawasan mangrove area Sungai Tempadung atau Teluk Balikpapan, kawasan Industri Kariangau (KIK), Kalimantan Timur. Kerusakan yang timbul diperkirakan seluas 30 hektar lahan mangrove.

Berdasarkan aduan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim mengatakan telah melakukan peninjauan lokasi area mangrove yang diduga mengalami kerusakan bersama DLH Balikpapan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 3 April lalu.

“Aduan Koalisi Peduli Teluk Balikpapan sesuai berkas aduan tersebut di atas selanjutnya penanganannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan sebagai institusi lingkungan hidup tertinggi,” demikian dikutip dari surat KLHK.

Sebelumnya, Koalisi Peduli Teluk Balikpapan menemukan 30 hektare (ha) lahan mangrove yang dibabat. Rinciannya, sebanyak 10 ha di pesisir sungai dan 20 ha lagi berada di kawasan darat. Kuat dugaan pembalakan tersebut dimulai sebelum Desember 2021 dan berlangsung hingga Maret 2022.

“Kami telah melakukan tinjauan ke lapangan dan menemukan adanya perusakan kawasan mangrove,” ujar Husen Suwarno, Koordinator Advokasi Pokja Pesisir dan Nelayan Balikpapan kepada CNN.

Jika pembalakan terus terjadi maka potensi abrasi di Teluk Balikpapan semakin besar. Hutan mangrove juga merupakan rumah dari berbagai hewan, bila dirusak maka ekosistem bakal alami kematian. Terakhir, tangkapan ikan nelayan juga bakal berkurang.

Husen mengaku kaget karena tak ada pemberitahuan dengan papan pengerjaan proyek. Setelah ditelusuri, perusahaan tersebut belum punya izin dan dokumen Amdal.

Menurut Husen, Teluk Balikpapan sejatinya masuk dalam kawasan hijau seturut dengan Perda No 12/2012 tentang RTRW. Artinya, daerah ini masuk dalam perlindungan, tak boleh dibabat.

“Intinya memang ada terjadi land clearing (pembersihan) dan pemadatan lahan (di kawasan Sungai Tempadung atau Teluk Balikpapan),” ujar Kepala DLH Kaltim, Ence Ahmad Rafiddin saat dikonfirmasi media, Jumat (8/4).

Terkait lahan tersebut pun, kata dia, konsekuensinya diserahkan DLH Kaltim kepada Gakkum KLHK. Saat ini lahan itu pun telah disegel sementara oleh KLHK.

“Sementara lokasi tersebut sudah disegel hingga persoalan ini tuntas dulu. Tak boleh melakukan kegiatan,” tegas Ence.

Dia menambahkan, segel tersebut bakal dicabut setelah analisis dari KLHK sudah terbit, namun belum bisa merinci apa hukuman yang diterima oleh perusahaan. [PAR]