PT KIS yang merupakan investor Pasar Blimbing, mengadu ke DPRD Kota Malang

Koran Sulindo – Komisi A DPRD Kota Malang ternyata belum menerima addendum Perjanjian Kerjasama untuk pembangunan dan pengelolaan Kawasan Terpadu Blimbing.

Fakta tersebut terungkap saat perwakilan investor mempertanyakan molornya relokasi pedagang.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Nawang Nungraning Widhi menyebut sampai saat ini pihaknya belum menerima konsep apapun terkait addendum perjanjian kerjasama (PKS) Pemkot Kota Malang dengan investor.

“Kami akan panggil pihak Pemkot, kemungkinan waktunya tanggal 23  Mei 2019 kami akan pertanyakan masalah ini,” kata Nawang Nungraning Widhi, Selasa (14/5).

Ia juga menambahkan selain investor, pedagang juga sudah menghadap meminta agar proses pembangunan segera dimulai.

“Para pedagang juga menghadap kami juga agar segera dibangun. Ini harus kita selesaikan dan kami berkomitmen sebelum masa akhir dinas kami di bulan Agustus sudah selesai,” kata Nawang.

Janji serupa juga disampaikan anggota Komisi A lainnya, Eko Hadi Purnomo.

Komisi A, kata Eko, akan fokus untuk menuntaskan berlarut-larutnya relokasi  dan pengembangan Kawasan Terpadu Blimbing sekaligus mengindari kesimpangsiuran informasi. Komisi A juga bakal menelusuri hal-hal yang menghambat pembangunan Kota Malang termasuk soal addendum yang selalu dipermasalahkan itu.

“Ternyata hari ini PT KIS membawa perjanjian kerjasama dengan PT Prambanan Dwipaka yang ditunjuk sebagai kontraktor. Ini sudah baik  berarti sudah siap membangun Pasar Blimbing,” kata Edi.

Sementara itu, Abdul Salam manajer legal PT Karya Indah Sukses mengatakan akar permasalahan terjadi karena Pemerintah Kota belum melakukan relokasi sementara semua prosedur dan kesepakatan  sudah dibuat.

“Terakhir pada 26 Oktober 2018 rapat dengan Pemkot Malang terkait janji wali kota terpilih yang menjanjikan dalam 100 hari bakal menyelesaikan Pasar Blimbing. Pada saat pertemuan itu juga masih menggantung,”  kata Abdul Salam, Selasa (14/5).

Ia menyebut, kala itu penyelesaian sekarut pembangunan dan pengelolaan Kawasan Terpadu Blimbing bakal dituntaskan setelah pembuatan addendum Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota dan PT KIS.

Sementara itu Dirut PT KIS, Litiansyah King menyesalkan digantungnya proses penyelesaian pembangunan Pasar Blimbing termasuk fitnah berupa laporan polisi oleh pihak-pihak tertentu.

“Padahal yang salah adalah pihak Pemkot Malang. Coba kalau pedagang direlokasi  pasti tidak ada permasalahan lagi. Banyak pihak yang ingin menjatuhkan PT KIS agar kesalahan-kesalahan ditimpakan kepada PT KIS,” kata Litiansyah.

Sebelumnya, dalam agenda Safari Ramadan belum lama ini, Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan permasalahan pasar tradisional memang menjadi pekerjaan rumah yang terus dicarikan jalan keluar.

Ia menyebut soal beberapa pasar yang mangkrak sementara di sisi lain Pemkot Malang terikat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. Menurutnya jika pengerjaan fisik dilakukan begitu saja oleh Pemkot Malang bisa dianggap menyalahi aturan.

“Seperti Pasar Besar lantai paling atas misalnya, itu kan masih terikat kerjasama. Sehingga kami belum bisa mengutak-atik secara fisik,” kata Sutiaji saat itu seperti dilansir malangtimes.com.

Beberapa pasar yang masih terikat dengan PKS pihak ke tiga adalah Pasar Besar lantai paling atas, Pasar Blimbing, dan Pasar Gadang. Sehingga, Pemkot tidak bisa menganggarkan pembenahan pasar melalui APBD.

Pemkot hanya bisa melakukan pembenahan seperti pada gorong-gorong, pembenahan lapak, dan atap yang bocor karena pembangunan fisik terkendala PKS. Beberapa pasar yang masih terikat dengan PKS pihak ke tiga adalah Pasar Besar lantai paling atas, Pasar Blimbing, dan Pasar Gadang. [ED]