Koran Sulindo – M Hidayat S, orang yang melaporkan anak ketiga Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Polresta Bekasi Kota, Minggu (2/7), atas tuduhan penodaan agama ternyata tersangka kasus ujaran kebencian pada saat Aksi Bela Islam 411.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bahwa pelapor adalah tersangka ujaran kebencian. Saat itu, M Hidayat S menyebarkan video Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, yang dianggap memprovokasi massa FPI saat demo 4 November 2016 lalu.
“Ya informasinya seperti itu, dia juga sudah tersangka, dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7).
Hidayat sempat ditahan, namun ditangguhkan dengan pertimbangan karena tidak akan melarikan diri. Menurutnya, siapa pun berhak melapor, meski sudah berstatus tersangka. Laporan Hidayat tetap akan diproses.
Tetap Proses Kaesang
Polisi menyatakan tetap memproses Kaesang Pangarep.
“Nggak masalah kita lakukan penyelidikan,”ujar Argo.
Meski sudah menyerahkan barang bukti berupa prin out dari akun “Kaesang” di Youtube, Argo mengatakan penyelidik akan mencari saksi-saksi dan barang bukti lainnya.
“Ya namanya ada laporan kota terima. Kita lakukan penyelidikan Masuk unsur pidana apa tidak,” katanya.
Dalam laporan warga kelahiran Tapanuli itu, Kaesang dinilai telah mengunggah video bernada ujaran kebencian dengan kata-kata di media sosial, terutama ucapan Kaesang “mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, ga mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso”. [YMA]