Kaesang Pangarep (kanan)/straittimes.com

Koran Sulindo – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan M Hidayat S, yang melaporkan anak ketiga Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, memiliki riwayat pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Setyo, Hidayat telah melaporkan sekitar 60 orang pejabat Bekasi ke polisi.

“Terus didatangi,” kata Setyo di Mabes Polri, Kamis (6/7).

Ketika ditanya apakah ada indikasi pemerasan?

“Ya ujung-ujungnya itu,” kata Setyo.

Dengan banyaknya laporan polisi yang pernah dilakukan, Hidayat dinilai mengada-ada. Setyo menegaskan proses hukum M Hidayat yang telah menjadi tersangka ujaran kebencian di Mapolda Metro Jaya segera diselesaikannya. Sebelumnya, kasusnya itu sempat ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan.

“Dia sudah tua harusnya dia masih ditahan ini, ini makanya mau diproses lanjut. Dia di luar malah bikin resah seperti itu,” ujar Setyo.

Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Tim penyelidik Polresta Bekasi Kota telah menggelar perkara laporan Hidayat itu.

“Sudah ada gelar internal dan juga minta keterangan ahli ujaran yang disampaikan di videonya Kaesang tidak mengandung unsur,” kata Setyo.

Sebelumnya Wakapolri Komjen Syafruddin menilai laporan tersebut mengada-ada. Dirinya juga meminta agar seluruh penyidik harus rasional dalam menindaklanjuti laporan.

“Tidak semua laporan masyarakat harus ditindak lanjuti. Kalau rasional, ada unsurnya, ditindak lanjuti. Kalau tidak, tidak perlu. Nanti capek kita. Banyak yang perlu kita urus. Urusan pangan lebih penting,” kata Syafruddin.

Kata ‘Ndeso’ yang dilontarkan Kaesang dalam video di YouTube dinilai Wakapolri hanya guyonan.

“Ngomong ndeso itu kan dari kecil saya sudah dengar omongan ndeso itu. Itu kan guyonan saja itu,” kata Wakapolri. [YMA]