Ilustrasi

Koran Sulindo – Kasus hukum yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di luar negeri mencapai lebih dari 18 ribu kasus. Artinya, setiap bulan tak kurang 1500 kasus harus ditangani. Dari jumlah kasus hukum tersebut, 36 persen diantaranya belum berhasil diselesaikan.

“Yang belum berhasil diselesaikan ini karena sifat kasus hukum yang berat dan rumit,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat menyampaikan pidato dalam Milad Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ke-36 di kampus UMY, Selasa (25/4).

Yang menarik disampaikan oleh Menlu dan yang membuatnya geram adalah kasus perdagangan manusia (kebanyakan korbannya adalah perempuan) ke luar negeri ternyata melibatkan orang Indonesia. “Sebagian besar terjadi karena warga negara kita adalah korban dan kelompok rentan. Kelompok rentan ini justru diperdagangkan oleh orang-orang kita sendiri,’ ungkap Retno Marsudi.

Untuk melindungi kelompok rentan ini, lanjutnya, mesin perlindungan dari negara juga harus diperbesar. Dn ditegaskan, Kementerian Luar Negeri terus berusaha membantu dan melindungi hak-hak hukum WNI.

“Tahun lalu kita berhasil mengembalikan hak WNI berupa gaji yang tidak dibayar sebesar Rp 92 Miliar. Selain itu, lebih dari 41 ribu WNI juga berhasil direpatriarsi,” lanjut Retno Marsudi.

Pada kesempatan itu Retno Marsudi juga berbicara tentang apa yang jadi proritas utama politik luar negeri Indonesia saat ini, yakni menjaga keutuhan NKRI, perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia yang ada di luar negeri, kemudian diplomasi ekonomi, serta pentingnya kontribusi Indonesia kepada dunia internasional.

Retno Marsudi juga menegaskan antara politik luar negeri dan kepentingan rakyat tidak boleh ada jarak. “Kepentingan rakyat harus jadi pertimbangan utama dalam merumuskan Politik Luar negeri,” katanya lagi. [YUK]