Pelajar Banyak Ditangkap Saat Demo UU Cipta Kerja, Penegak Hukum Harus Perhatikan Ini

Koran Sulindo – Aparat penegak hukum seharusnya memperhatikan aspek pelindungan terhadap anak yang ditangkap saat terlibat demonstrasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra, yang menyoroti banyaknya pelajar yang ditangkap saat demo UU Cipta Kerja yang beberapa hari ini terjadi.

Tak hanya itu, Jasra juga meminta agar aparat penegak hukum tetap memastikan pemenuhan hak-hak anak selama proses di kepolisian dengan tetap memberikan makan, minum, pendampingan hukum, pendampingan dari orang tua atau wali dan akses terhadap pendidikan.

Termasuk juga agar menghindari praktik kekerasan, penganiayaan dan intimidasi yang kontraproduktif dengan prinsip pembinaan dalam aspek sanksi yang mendidik.

“Intimidasi misalnya ancaman dengan tidak diberikan surat keterangan catatan kepolisian, dan lain-lain,” kata Jasra dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (15/10).

KPAI, kata Jasra sudah melakukan pengawasan terhadap pelibatan anak dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah. Dalam pengawasan KPAI, ditemukan ribuan anak yang terlibat dan ditangkap aparat penegak hukum, termasuk diproses di kepolisian.

“Pelibatan anak dalam demonstrasi ini cukup masif dengan berbagai modus dan model. Sebagian anak terlibat melalui ajakan di media sosial dengan narasi-narasi yang dapat memancing emosi anak untuk ikut aksi demonstrasi,” ujar Jasra.

Anak-anak yang berada dalam pengamanan polisi dan dilanjutkan proses hukumnya, kata Jasra, harus diprioritaskan untuk dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina. Penahanan anak harus menjadi pilihan yang terakhir.

Bila pun ada anak yang dalam proses hukum itu ada yang ditahan, Jasra mengatakan harus sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Upaya diversi harus menjadi prioritas bila diproses secara hukum dengan memastikan koordinasi dengan Badan Pemasyarakatan, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan pekerja sosial untuk sarana yang lebih memadai selama proses hukum,” ucap Jasra.

Sementara, Ketua KPAI Susanto berharap proses penanganan terhadap anak-anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja dan ditangkap oleh polisi harus menghindari kekerasan dan cara-cara yang mengancam.

“Bagaimana pun mereka anak bangsa yang harus dilindungi,” ujar Susanto. [WIS]