Koran Sulindo – Seorang pekerja rumah tangga di Singapura divonis penjara 18 bulan karena terbukti melecehkan secara seksual anak majikannya yang masih berusia 11 tahun. Pelaku yang berwarga negara India, 33 tahun itu terbukti melanggar 4 dakwaan berdasarkan UU perlindungan anak dan 1 dakwaan pelecehan seksual yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Pengadilan memutus bahwa pelanggaran yang terjadi selama 4 bulan yang dimulai dari Januari 2016, ketika pekerja rumah tangga itu tinggal sendiri bersama anak majikannya,” tulis Channel News Asia pada Jumat (30/11).
Diceritakan jaksa, pelaku memulai aksinya dengan mencium si anak. Dan lebih jauh, pelaku bahkan menganiaya anak majikannya itu. Karena tindakan pelaku itu, si anak lalu mengalami kerugian psikologis atau traumatik. Korban pun menjadi merasa begitu bersalah karena tindakannya bersama pekerja rumah tangga tersebut.
Bahkan, menurut jaksa, korban menjadi kesulitan untuk mengendalikan dorongan seksualnya. Setiap kali pelaku dan korban bertengkar, maka pelaku mengancam akan membocorkan video rekaman adegan seks yang mereka lakukan. Pada suatu Juli 2016, keluarga korban pun mengetahui perbuatan pekerja rumah tangga mereka.
Orang tua korban lalu melapor ke polisi. Sebelum hakim memutus, penasihat hukum pelaku mengajukan keringanan hukuman menjadi 14 bulan. Jaksa menolaknya dan mengancam akan memenjarakan pelaku hingga 2 tahun penjara.
“Pelaku seharusnya merawat korban sebagai pekerja rumah tangga itulah tugas utamanya. Pelaku akan tetapi justru melakukan pelecehan seksual sehingga menyebabkan trauma,” kata jaksa. Karena tindakannya itu, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda hingga S$ 20 ribu. [KRG]