Koran Sulindo – Gedung KPK akan kembali disemprot disinfektan selama 3 hari ditutup mulai Senin (31/8) sampai Rabu (2/9) guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Baik Gedung Merah Putih, ACLC (Gedung KPK lama), dan rutan cabang KPK, baik yang di Gedung Merah Putih, Kavling C1 (Gedung KPK lama) maupun Pomdam Jaya Guntur,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (28/8).
KPK pun, lanjut Fikri, mengambil kebijakan bekerja di rumah untuk seluruh pegawai KPK. Hal itu sebagi langkah menyikapi jumlah pegawai yang positif Covid-19 terus bertambah.
“Meski demikian, ada pegawai pada bagian-bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja sif dan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Ali.
Ali mengatakan, pegawai KPK bekerja kembali di kantor pada hari Kamis (3/9) dengan sistem kehadiran fisik proporsi, yakni 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor.
“Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai Kamis, yaitu Sif I pukul 08.00—17.00 WIB dan Sif II pukul 12.00—20.00 WIB. Pada hari Jumat Sif I pukul 08.00—17.30 WIB dan Sif II pukul 11.00—20.30 WIB,” ucap Ali.
Sebelumnya, kata Ali, KPK telah melakukan langkah-langkah antisipatif seperti melakukan beberapa kali tes cepat dan tes usap.
“Yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang terdeteksi positif, mulai dari pengaturan jam kerja, isolasi mandiri, hingga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari, baik kepada pegawai, tamu, maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK,” tutur Ali.
Dari pemeriksaan terakhir, diketahui saat ini ada 23 pegawai KPK, baik pegawai tetap maupun outsourcing, dan satu tahanan yang positif Covid-19.
“Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing,” kata Ali. [WIS]