Koran Sulindo – Pandemi Covid-19 yang tengah melanda membawa pengaruh dalam berbagai hal termasuk kancah politik yang akan menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada Serentak) tahun 2020 ini.
Menyikapi kondisi ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil inisiatif merevisi peraturan penyelanggaraan pemilu agar proses pilkada serentak dapat menyesuaikan dengan protokol kesehatan di masa pandemi.
Menyambut inisiatif KPU tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum, yang mendorong revisi peraturan KPU nomor 6/2020 tentang penyelenggaraan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
“Kami sangat mendukung, sangat setuju usulan dari KPU. Seluruh kandidat itu, bukan hanya di rapid, tapi swab test,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat, Kamis (27/8).
Dengan adanya revisi itu, KPU akan mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 terlebih dahulu menjalani pemeriksaan uji usap alias real time polymerase chain reaction Covid-19.
Menurut anggota Komisi II DPR itu, PDI Perjuangan juga telah melakukan hal yang sama di kantornya.
“Bahkan secara berkala, PDI Perjuangan di kantor juga melakukan swab test dan rapid test,” kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Melalui keterangan resminya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, mereka sudah mengusulkan kepada pemerintah dan DPR soal kewajiban calon kepala daerah melaksanakan uji usap.
Usulan KPU mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani tes usap Covid-19 ini, kata Arief, diajukan berdasar masukan anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota.
Setelah menampung masukan tersebut, KPU berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia. Arief mengatakan, usulan tersebut bertujuan untuk memastikan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 bebas dari Covid-19. [WIS]