Arif Wibowo/Ist
Arif Wibowo/Ist

koransulindo.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI meminta pemerintah mengkaji lebih dalam soal usulan jadwal pencoblosan Pemilu Serentak 2024, yang ditetapkan pada 15 Mei.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Komisi II DPR, Arif Wibowo mengatakan bahwa keputusan jadwal Pemilu serentak harus sesuai dengan kondisi sosial masyarakat nantinya.

“Mengenai usulan pemerintah terkait 15 Mei pemungutan suara tentu kita berharap sekali lagi pemerintah mempertimbangkan matang-matang dan melakukan kajian,” kata Arif di Ruang Fraksi PDIP DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9).

Arif menyebut, salah satu pertimbangan itu adalah bulan Ramadhan yang sakral bagi umat Islam. Bulan Ramadhan akan jatuh pada 10 Maret sampai 9 April 2024.

“Terutama bulan Ramadhan, itu bulan yang kita hormati. Sedianya tidak ada kegiatan politik apapun dalam bulan Ramadhan. Karena kalau hitungannya 15 Mei masih masuk kampanye,” paparnya.

“Saya kira harus bijak mempertimbangkan dengan matang dan baik bahwa pada masa Ramadhan itu seharusnya tidak perlu kampanye politik oleh partai, termasuk tim kampanye capres dan cawapres,” ucap Arif.

Namun, Arif menekankan bahwa tanggal 15 Mei masih bersifat keputusan yang diusulkan pemerintah. Terkait keputusan akhir, akan dibahas di Rapat Komisi II DPR RI.

“Harus melalui mekanisme rapat dulu yang sedianya diselenggarakan pada 6 Oktober nanti,” kata Arif.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyebut usulan itu sangat mepet dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Ia khawatir waktu yang berdekatan membuat rangkaian jadwal Pemilu dan Pilkada serentak akan terganggu.

“Kalau pencoblosan 15 Mei, kapan hasil pemilu ditetapkan? Kapan pendaftaran sengketa hasil pemilu? Berapa lama MK memutus sengketa hasil pemilu? Kapan tahapan Pilkada, terutama untuk pengajuan berkas persyaratan dukungan bakal calon independen kepala daerah ke KPUD? Kapan kesempatan partai politik dan masyarakat melakukan seleksi bakal calon kepala/wakil kepala daerah?” terang politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Dia kembali mengingatkan, penetapan hasil pemilu 2024 adalah syarat untuk mengajukan calon di Pilkada 2024.

“Penetapan final Pemilu 2024 merupakan syarat utama bagi partai politik untuk mendaftarkan bakal calon kepala/wakil kepala daerah ke KPUD,” ujarnya.

Menurutnya, waktu yang pas untuk pendaftaran calon kepala kepala daerah ke KPUD adalah Agustus 2024. Namun, ia ragu hal itu bisa terlaksana jika Pemilu baru digelar Mei.

“Apakah rentang 15 Mei sampai dengan Agustus seluruh masalah yang berkait dengan sengketa dan pengesahan hasil Pemilu 2024 dapat diselesaikan? Mari belajar dari pengalaman,” ujarnya.

Jika pemilu tetap dilakukan pada 15 Mei, sambung Luqman, kemungkinan buruk akan berdampak pada gagalnya pilkada serentak.

Sebelumnya, Menteri Koodinator Polhukam Mahfud MD menyampaikan Pemilu akan dilaksanakan pada 15 Mei 2024 berdasarkan hasil rapat internal pemerintah. [CHA]

Baca juga: