PDI Perjuangan Takkan Tarik Dukungan pada Ahok

Ilustrasi

Koran Sulindo – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan takkan akan menarik dukungan pada pasangan Basuki Tjahaya Purnama-Djarot Syaiful Hadi (Ahok-Djarot).

“PDIP tidak akan bergeser 1 sentimeter pun,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan, di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).

Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

“Dari 27 penyidik Polri tidak bulat untuk menetapkan Ahok jadi tersangka. Pak Basuki tidak memenuhi kriteria jadi tersangka harusnya bukti dijelaskan pihak kepolisian mana saja yang dipenuhi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

Namun PDIP menghormati keputusan aparat hukum tersebut. DPP PDIP segera menggelar rapat internal soal kasus ini.

Selain menetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri juga mencegah Ahok ke luar negeri. Penyidik mengambil kesimpulan setelah gelar perkara, Selasa (15/11) kemarin.

Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono mengatakan, ada perbedaan pendapat sangat tajam di kalangan ahli terkait ada tindaknya unsur niat menistakan agama oleh Ahok. Hal ini menyebabkan terjadi perbedaan pendapat di tim penyidik yang jumlahnya sebanyak 27 orang.

Setelah diskusi dicapai kesepakatan meski tidak bulat, namun didominiasi yang menyatakan perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka. “Konsekuensinya proses hukum kasus ini dilanjutkan ke penyidikan,” kata Kabareskrim.

Sekjen PDIP
Sebelumnya Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan partainya tetap mendukung pasangan Basuki Tjahaya Purnama dan Djarot Syaiful Hadi (Ahok-Djarot) pada pemilihan gubernur DKI Jakarta.

Saat ini beredar isu PDIP sebenarnya tak mendukung pasangan itu. Upaya memecah-belah partai yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab itu mengatasnamakan ranting PDIP yang seolah menolak Ahok.

“Partai berdiri kokoh dan PDI Perjuangan tidak punya tradisi menarik dukungan. Keputusan terhadap pasangan Ahok-Djarot merupakan keputusan final,” kata Hasto, Senin (14/11) melalui keterangan tertulis. [CHA/DAS]