Meiliana/AP Photo-Binsar Bakkara

Koran Sulindo – Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana, ibu rumah tangga di Tanjung Balai, yang meminta suara adzan di masjid dikecilkan.

“Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” kata Sekretaris Umum Bamusi, Nasyirul Falah Amru, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (23/8/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Sekretaris Umum Organisasi Sayap KeIslaman PDI Perjuangan ini berharap masyarakat tidak terprovokasi, serta lebih mengedepankan toleransi dan saling menghormati antarsesama warga negara yang berbeda keyakinan.

“Tidak ada ruang untuk intoleransi di bumi Pancasila,” kata Nasyirul, yang akrab disapa Gus Falah tersebut.

Menurut Gus Falah, persoalan yang dialami Meiliana ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, bukannya diselesaikan secara hukum, apalagi dengan delik pidana penistaan agama.

“Saya pikir apa yang dilakukan Ibu Meiliana dengan meminta mengecilkan volume adzan bukan penistaan agama. Kalau memohonnya dengan baik, tentunya harus direspons dengan baik, bukan malah dibawa ke sentimen agama,” ujarnya.

Anggota Komisi VII DPR RI ini menilai, vonis 18 bulan penjara tidak adil untuk Meiliana yang memohon agar volume suara adzan dapat dikecilkan. “Permohonan Ibu Meiliana dilakukan dengan baik, bukannya dengan menantang,” katanya.

Gus Falah berharap, dalam proses banding nanti, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dapat lebih cermat dalam mempertimbangkan dan memutuskan.

“Hakim harus berpihak pada keadilan yang substantif,” katanya.

Wakil Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini juga berahap ke depan ada kajian hukum yang benar-benar bisa menjabarkan soal penistaan agama.

“Jangan sedikit-sedikit penistaan agama. Nanti ada masalah sedikit ‘digoreng’ jadi penistaan agama. Masyarakat kita kan sekarang lebih suka gorengan matang, mentahnya nggak ngerti, tapi matangnya dimakan juga,” kata Gus Falah. [DAS]