Koran Sulindo – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama ke polisi. Laporan itu menyatakan pidato Megawati dalam perayaan HUT PDIP lalu dianggap menistakan agama. Pelapor adalah humas LSM itu, Baharuzaman, dan tercatat pernah menjadi Ketua Forum Pembela Islam (FPI) Jakarta Utara.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari, menilai ada unsur politis dari pelaporan itu. Eva yakin polisi tidak akan menemukan alasan menindaklanjuti laporan itu.
“Setiap orang berhak melaporkan bila menjadi korban. Tapi kalau melaporkan Bu Mega karena penistaan, di mana penistaannya? Bu Mega tidak punya track record melakukan penghinaan,” kata Eva, di Gedung DPR Jakarta, Selasa (24/1).
Sedangkan Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, mengatakan dalam pidato politik itu Megawati tak berbicara soal agama, namun soal peradaban dan kebangsaan.
“Jadi pahami saja dulu isi pidatonya, sebelum nanti malu di depan publik,” kata Andreas Pareira.
Ada pun anggota Komisi Hukum DPR, Masinton Pasaribu, menilai isi pidato itu adalah refleksi Megawati atas perjalanan bangsa Indonesia yang benar-benar dialaminya.
“Dimana menistanya? Pidato itu disampaikan secara terbuka oleh Ibu Mega dalam rangka HUT PDIP. Ibu Mega berusaha mengokohkan kebangsaan kita saat ini, sesuai tema Rumah Kebangsaan untuk Indonesia Raya,” katanya.
Masinton mengatakan PDIP takkan menanggapi pelaporan itu.
“Kami tak mau menanggapi pelaporan remeh-temeh begitu. Kita fokus hadapi masalah kebangsaan yang besar,” kata Masinton.
Politisi PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan tak segan menghadapi kasus ini. Aria mengatakan yang disampaikan Megawati merupakan sikap partai dalam merespons disintegrasi bangsa yang disebabkan oleh perilaku kelompok fundamentalis dan intoleran.
“Itu pidato ketua umum partai merespons situasi. Bukan celometan di jalan umum. Teriak-teriak di mobil dengan sound system. Itu sikap resmi PDI-P. Sikap partai yang menghadapi segala ancaman terkait Pancasila, Bhineka Tunggal Ika,” kata Aria. “Yang jelas PDI-P tidak takut akan tekanan massa, kalau itu menyangkut hal yang prinsip, kami tak takut.”
FPI
Pelaporan itu diterima Bareskrim pada Senin (23/1) kemarin.
“Laporan dari seseorang bernama Baharuzaman, melaporkan Ibu Megawati dalam kaitan dugaan tindak pidana penodaan agama,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri. “Isinya laporan tersebut dalam kaitan pidato di acara HUT PDIP ke 44 melalui televisi. Terlapor, Ibu Megawati diduga mengeluarkan kata-kata intinya menurut si pelapor melakukan penodaan agama.”
Laporan Baharuzaman bernomor LP/79/I/2017 Bareskrim. Dalam laporan, Megawati diduga melanggar Pasal 156 dan 156 a KUHP tentang tindak pidana penodaan agama.
Rikwanto mengatakan, setelah pelapor melihat tayangan itu ia langsung mengunduh video Megawati itu di YouTube.
Pernyataan yang dianggap menodai agama adalah: “Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa ‘self fulfilling propechy’, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana. Padahal, notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya.”
“Pelapor merasa terhina dengan kata-kata terlapor sehingga melaporkan ke polisi,” kata Rikwanto. Pelapor menyaksikan pidato itu lewat siaran langsung di televisi.
Sebelumnya, Ketua FPI, Rizieq Syihab, mengatakan hendak melaporkan Megawati karena kasus sama, namun belakangan di DPR mengajak mediasi dengan bantuan polisi.
Saat itu, Rizieq mengaku telah menonton pidato Megawati hingga 10 kali, dan meyakini pidato tersebut mengandung unsur penistaan agama dan bangsa.
Saat bertemu Komisi III DPR, Rizieq meminta sejumlah pihak tak mendorong-dorongnya untuk melaporkan tuduhan tersebut ke kepolisian.
“Alangkah baiknya kalau didialogkan secara kekeluargaan,” kata Rizieq.
Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI), Habib Novel Bamukmin mengatakan pelapor sudah lama tidak jadi Ketua FPI Jakarta Utara. [CHA/DAS]