PDI Perjuangan Desak Investigasi Pengusul Archandra Tahar

Archandtra Tahar/mineralenergi.com

Koran Sulindo –  Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu,  mengatakan perlu dilakukan investigasi siapa yang mengusulkan Archandra Tahar menjadi Menteri ESDM.

Kasus kewarganegaraan ganda Archandra, menurut Masinton, membuat malu istana  dan membuat sulit posisi Presiden Joko Widodo.

“Pastikan harus ada hasil investigasi mengungkap motif yang mengusulkan ke presiden. Lalu juga ketidaktelitian Sekretariat Negara,” kata anggota Komisi III DPR RI itu.

Kemarin Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang didampingi Staf Khusus Presiden Johan Budi SP melalui konferensi pers yang digelar secara mendadak, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/6) malam.

Menurut Mensesneg, Presiden Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menteri ESDM sampai dengan diangkatnya Menteri ESDM definitif.

Tidak dijelaskan alasan pemberhentian itu. Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said, saat reshuffle kabinet pada Rabu (27/7).

Kebobolan

Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, menolahk  anggapan Istana kebobolan soal pengangkatan Archandra sebagai Menteri ESDM, karena yang bersangkutan juga memiliki paspor Amerika Serikat.

“Kan bisa saja terjadi informasi yang tidak utuh didapat, satu hal yang di mana saja bisa terjadi. Yang penting adalah presiden mengambil keputusan yang pas: dia memberhentikan,” kata Luhut.

Apakah kasus ini akan berimbas terhadap figur di dalam kabinet yang mengusulkan nama Archandra?

“Ndak ada dampaknya, biasa-biasa saja. Siapa yang mau dicopot? Siapa yang mengusulkan? Loh memang saya tahu? Yang jelas bukan saya yang usulin,” kata Luhut.

Perpanjang Izin Ekspor Freeport Sebelum Dicopot.

Namun sebelum dicopot, Arcandra sempat menetapkan kebijakan strategis. Salah satunya, memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.

Rekomendasi perpanjangan persetujuan ekspor konsentrat Freeport diperpanjang hingga 11 Januari 2017, setelah izin ekspor itu habis pada 8 Agustus 2016. ESDM memberikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 10 Agustus 2016.

“Rekomendasi diperpanjang 11 Januari. Lima bulan,” kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.

Dalam rekomendasi tersebut Freeport memperoleh kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton dan perusahaan tambang Amerika Serikat ini masih dikenakan bea keluar 5 persen dari nilai volume konsentrat yang diekspor.

Latar Belakang

Kasus dugaan dwi kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar terjadi sejak akhir pekan lalu di kalangan wartawan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan Archandra memang memiliki paspor Amerika Serikat dan paspor Indonesia, tetapi masih merupakan Warga Negara Indonesia.

Archandra tidak pernah secara terus-terang gamblang mengakui memegang paspor AS.

Indonesia tidak menganut dwikewarganegaraan sebagaimana tercantum pada Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006.

Berdasarkan pasal tersebut itu juga, seseorang kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia apabila dia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri dan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. [Setkab/BBC/DAS]