Koran Sulindo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilu 2019, dalam rapat pleno terbuka yang digelar Selasa (6/3/2018) malam ini, pukul 19.00 di Gedung KPU, Jakarta.
Keputusan KPU ini disepakati setelah menggelar pleno pada Senin malam (5/3/2018) yang berakhir pada pukul 23.30 WIB.
Ketua Umum KPU Arief Budiman, mengatakan KPU menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Minggu (3/3) malam lalu, yang menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2019.
Keputusan Bawaslu itu membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Namun KPU hanya akan meralat SK tersebut.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah berbagai pertimbangan, diantaranya mendukung bahwa putusan Bawaslu tersebut sebagai produk hukum yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu.
“Putusan Bawaslu dianggap sebagai hukum itu sendiri, maka kami pertimbangkan mengikuti,” kata Hasyim, seperti dikutip antaranews.com. [DAS]