PBB Bentuk Panel Independen untuk Mendakwa Militer Myanmar

Pemimpin tertinggi militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB memutuskan membentuk panel untuk menyiapkan dakwaan pelanggaran berat HAM atau genosida yang dilakukan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya. Panel independen tersebut akan mengumpulkan, mengkonsolidasikan, menjaga dan menganalisis bukti kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Myanmar sejak 2011.

Panel disebut akan bertanggung jawab untuk menyiapkan dokumen, memfasilitasi serta mempercepat proses hukum secara adil dan independen. Apakah itu untuk pengadilan nasional, regional maupun intenasional.

Dari 47 negara anggota Dewan HAM PBB, demikian AFP melaporkan, 35 mendukung resolusi sementara itu dan 4 negara yakni Tiongkok, Filipina dan Burundi menolaknya. Sisanya memilih untuk abstain atau tidak memberi suara. Resolusi sementara ini muncul setelah penyelidik independen PBB merilis laporannya pada awal bulan ini.

Dalam laporan itu, penyelidik menguraikan kekejaman militer Myanmar secara terperinci terhadap etnis Rohingya. Akibat kebrutalan tentara Myanmar itu, sebagian besar etnis Rohingya terpaksa meninggalkan kampung halamannya dan mengungsi ke Bangladesh.

Berdasarkan laporan sebanyak 444 halaman itu, tim penyelidik menyimpulkan ada cukup bukti untuk menuntut pemimpin militer tertinggi Myanmar dan 5 komandan militer utama atas tuduhan kejahatan kemanusiaan yaitu genosida ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Akibat kekejaman militer Myanmar, lebih dari 700 ribu etnis Rohingya menjadi pengungsi di Bangladesh. Mereka takut untuk pulang ke kampung halamannya. Atas tuduhan ini, militer menyangkalnya dan justru membenarkan tindakan kekerasan terhadap etnis Rohingya. Mereka berkeras itu operasi menyelematkan negara dari milisi etnis Rohingya.

Tim penyelidik PBB dan kelompok HAM menyebutkan, alasan militer Myanmar itu tidak relevan lantaran serangan gerilyawan Rohingya baru terjadi pada Agustus 2017. ICC juga telah memastikan tentang kewenangan mereka untuk membuka penyelidikan awal kendati Myanmar tidak pernah menandatangani Statuta Roma. [KRG]