Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) menyerahkan berita acara rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional kepada Ketua Tim Kampanye Nasional Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani (keempat kiri) dan Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad (keempat kanan) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/aa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Keputusan ini diumumkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta lembaga legislatif lainnya.

“Pemilihan Umum secara nasional telah ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.18.19 WIB,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Gedung KPU RI, Jakarta, pada malam itu.

Hasyim menyebut bahwa pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara, sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan masing-masing 40.971.906 dan 27.040.878 suara. Total suara sah mencapai 164.227.475 suara.

Sebelumnya, KPU RI telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mulai dari tanggal 28 Februari hingga 18 Maret.

Berdasarkan rekapitulasi nasional dari tanggal 9 Maret hingga 20 Maret pukul 19.00 WIB, KPU RI telah menyetujui hasil perolehan suara pilpres dari 38 provinsi di tingkat nasional. Pasangan Prabowo-Gibran mendominasi perolehan suara di 36 provinsi, sementara pasangan Anies-Muhaimin hanya unggul di dua provinsi. Pasangan Ganjar-Mahfud tidak berhasil memenangkan satu pun provinsi.

Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, dengan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang dijadwalkan berlangsung mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, akan diadakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI. [UN]