Setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Partai Ummat besutan Amien Rais Cs membuat laporan kepada Badan Pengawas Pemilu. Laporan ini di sampaikan olah pengurus partai dan tim advokasi hukum pada hari Jumat (16/12).
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menyebut timnya secara serius memperjuangkan dan membuktikan partai Ummat layak dan memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Umum tahun 2024.
Partai Ummat mendatangi Bawaslu pada Jumat pukul 14.00 WIB untuk memulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum 2024.
“Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU, dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia, kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru,” kata Denny.
Oleh karena itu, menurut Denny Partai Ummat menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan keberatan dan mengajukan sengketa proses Pemilihan Umum 2024.
“Kami ajukan hari ini dan dalam keberatan kami paparkan dari dalilnya, ada 114 halaman. Kami tentu tidak hanya datang dengan permohonan saja ,dengan keberatan saja, tapi kami juga menghadirkan bukti-bukti,” ujar Denny.
Partai Ummat menurut dia tentunya melengkapi laporan sengketa dengan bukti yang menguatkan, serta dalil argumen hukum.
“Jadi kalau dikatakan misalnya di wilayah ini tidak memenuhi syarat anggotanya kurang dan seterusnya, maka kami hadirkan tidak hanya KTP, KTA, tapi juga video untuk membuktikan bahwa tidak memenuhi syarat itu adalah verifikasi yang salah,” ujarnya.
Sebelumnya KPU telah menetapkan 17 partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2024. Putusan itu berdasar pada hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi yang dilakukan pada Rabu (14/12).
Sebanyak 17 parpol yang akan mengikuti pemilu 2024 itu terdiri atas sembilan parpol yang memiliki kursi di DPR saat ini, dan 8 parpol nonparlemen yang telah lolos verifikasi faktual.
Dari 18 parpol yang sebelumnya lolos verifikasi administrasi, hanya 9 parpol dilakukan verifikasi faktual. Pada saat rapat pleno, dari 18 partai, hanya Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) lantaran tidak memenuhi syarat. [DES]