Koran Sulindo – Parlemen Argentina pada akhirnya menyetujui Rancangan Undang Undang Legalisasi Aborsi menjadi undang undang. Akan tetapi, UU ini tidak otomatis langsung diberlakukan karena harus mendapat persetujuan Senat.
Berdasarkan perhitungan seperti yang ditulis teleSUR, anggota parlemen yang menyetujui RUU itu disahkan menjadi UU sebanyak 129 orang. Dan 125 orang menolaknya serta 1 orang menyatakan tidak memilih. Pengambilan suara ini dilakukan setelah debat panjang antara pendukung dan penolak RUU selama 20 jam.
Dalam UU yang baru, aborsi dapat dilakukan oleh seorang wanita dengan masa kehamilan selama 14 minggu. Dukungan pengesahan RUU itu menjadi UU ditentukan oleh 3 orang anggota parlemen dari Partai Justicialista.
Sebelum dilakukannya pemungutan suara, sebuah Komite Legislatif telah mengadakan dengan pendapat lebih dari 2 bulan dengan berbagai pihak. Para pihak yang mendukung dan menentang legalisasi aborsi diberikan kesempatan untuk mempresentasikan pandangan mereka mengenai RUU tersebut.
Sejak Rabu kemarin, ribuan warga Argentina yang mendukung RUU itu memenuhi jalan-jalan pusat kota Buenos Aires. Di Argentina, aborsi hanya dapat dilakukan apabila itu terjadi dalam hal perkosaan dan bisa membahayakan nyawa seorang wanita.
Di luar keadaan itu, dokter dan wanita yang ketahuan melakukan aborsi akan dikenai pidana penjara selama 4 tahun. Pendukung legalisasi aborsi menyatakan, ancaman pidana terhadap perbuatan aborsi justru memicu kaum wanita ke dalam praktik ilegal dan memaksa mereka mempertaruhkan nyawa mereka di klinik-klinik aborsi ilegal. [KRG]