KEJAHATAN yang dilakukan gerombolan Loly Candys 18+ adalah kejahatan luar biasa. Karena itu, terbongkarnya jaringan mereka harus dijadikan momentum untuk menebar peringatan keras kepada para pedofil lain di Indonesia. Demikian dikatakan anggota Dewan Perwakilan Daerah Fahira Idris.
Fahira mengingatkan, para pedofil yang tertangkap itu jangan hanya dijerat dengan Undang-Undang Informatika dan Traksaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi, tetapi juga harus dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memiliki opsi hukuman mati dan kebiri bagi pelaku kekerasan terhadap anak. “Predator-predator anak yang ditangkap itu kan bukan hanya menyebar konten pornografi anak, tapi juga menjadi pelaku pedofil, yang aksi biadabnya direkam dan disebar lewat grup Facebook dan Whatsapp yang mereka kelola. Karena itu, saya meminta kepolisian juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan opsi hukuman kebiri sangat layak dijadikan tuntutan dakwaan bagi para perusak generasi ini,” tutur Fahira Idris, 15 Maret 2017 lalu.
Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang antara lain berisi hukuman kebiri kimia, menurut Fahira, sangat cocok untuk dijadikan dasar dakwaan utama kasus itu. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Informatika dan Traksaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi menjadi dakwaan pelapisnya. Karena, kejahatan yang mereka lakukan sudah memenuhi unsur yang disyaratkan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak untuk hukuman kebiri kimia, antara lain unsur korban yang lebih dari satu serta pelaku dan korban ada hubungan keluarga. “Opsi hukuman kebiri harus jadi pilihan kepolisian. Biarkan ini jadi peringatan keras bahwa bangsa ini perang terhadap pedofil. Para pelaku ini harus dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus. Pedofil itu kelainan perilaku yang berbahaya, makanya undang-undang memberi opsi kebiri kimia sebagai salah satu cara agar mereka tidak mengulangi perbuatannya melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak,” kata Fahira.
Jika dilihat dari modusnya yang mewajibkan para anggota grup yang jumlahnya ribuan harus aktif mengirim gambar atau video berkonten pedofilia, lanjut Fahira, dipastikan kejahatan ini dilakukan secara masif dan korbannya banyak. “Jangan sampai Indonesia jadi surganya para pedofil. Kita harus perangi mereka sampai ke akar-akarnya. Pemberian hukum yang menjerakan menjadi salah satu strategi perang yang efektif,” ujarnya.
Yang pasti, yang harus diingat para penegak hukum, pedofilia itu bukan penyakit, tapi kejahatan!