Panwaslu Yogya Nyatakan 6 ASN Diduga Langgar Administratif

Ilustrasi/setkab.go.id

Koran Sulindo – Tuntutan para pendukung pasangan calon nomer 1, Imam Priyono – Ahmad Fadli, dalam Pilkada Kota Yogya, yang tergabung dalam Forum Pengawal Demokrasi Indonesia (FPDI) membuahkan hasil. Sebagaimana telah diberitakan, FPDI meminta Panwaslu Kota Yogya dan Pj Wali Kota Yogya agar menindak 4 (empat) PNS dan 2 (dua) pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kota Yogyakarta yang diduga tak netral saat pelaksanaan Pilkada kota Yogya pada pertengahan Februari lalu.

Senin (6/3) siang ini, Panwaslu Kota Yogya mengumumkan hasil penyelidikannya terhadap para terduga. Dihadapan simpatisan pasangan nomor satu yang mendatangi kantor Panwaslu Kota Yogya, Iwan Ferdian Susanto dari  Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Yogya menyampaikan bahwa ke-6 orang yang dilaporkan tak netral itu diduga melakukan pelanggaran administratif.

“Namun, untuk unsur pidana pemilu kami tak bisa menaikkan ke ranah penyidikan karena dinilai tak memenuhi unsur tersebut,” ujar Iwan.

Iwan menjelaskan, tindakan Edi Sugiyarto, Eko Baskoro, Sigit Aji Baskoro dan Dwiyanto Supaham selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot diduga melanggar kode etik ASN dan PNS UU no 5 tahun 2014 tentang ASN, junto PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sementara untuk dua tenaga bantuan yakniTriyanto Budi dan Hanang Widiandika, lanjut Iwan, direkomendasikan agar ditindaklanjuti seturut Perwal no 79 tahun 2012 tentang perubahan Perwal no 8 tahun 2008 tentang pengaturan tenaga bantuan di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

Menurut Iwan,  surat rekomendasi telah pula disampaikan ke Pj Wali Kota Yogya,Sulistyo, agar segera  ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Panwas segera meneruskan ke instansi berwenang untuk ditindaklanjuti seturut perundangan yang berlaku,” ujar Iwan lagi.

Terkait dengan keputusan Panwaslu Kota Yogya ini, massa kemudian mendatangi Balaikota Yogya.  “Kami menagih janji. Sudah dua minggu lebih tidak ada tindakan padahal sudah ada rekomendasi dari Panwaslu Kota Yogyakarta, namun hingga kini belum ada keputusan,” tegas Fokki.

Massa FPDI yang mendatangi Balikota Yogya ini ditemui oleh Inspektur Pemkot Yogya, Wahyu Widayat. Namun Fokki tak puas atas jawaban dari pihak Pemkot Yogya. Fokki.menilai jawaban Pemkot Yogya mbulet dan terkesan main-main. Karenanya Fokki mengancam jika tidak segera ada keputusan dari Pemkot, maka pihaknya menganggap Pemkot akan lapor ke Komisi Aparatur Sipil dan Ombudsman. ‘Kami akan melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ombudsman. Jawaban Pemkot sudah main-main dan mbulet terus. Padahal kalau kepolisian, begitu tidak netral langsung copot,” kata Fokki.

Inspektur Pemkot Yogyakarta, Wahyu Widayat membantah bila pihaknya main-main. “Saya tegaskan saat ini memang belum ada keputusan karena seluruh prosedur belum terpenuhi. Sampai sekarang baru sampai tahapan administrasi. Jangan samakan kami dengan institusi kepolisian, kami punya prosedur yang berbeda,” tutur Wahyu. [YUK]