Koran Sulindo – Wakil Ketua Panitia Khusus Hal Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Masinton Pasaribu mengatakan banyak penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan oknum penyidik KPK.
“Pansus bekerja guna membuka kotak pandora berbagai penyimpangan, penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPK yang selama ini tertutup rapi dan absolut karena KPK menutup diri untuk diawasi,” kata Masinton, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Menurut Masinton, faktanya sebagian oknum di dalam KPK menyalahgunakan wewenang untuk melakukan korupsi atas nama pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Masinton menyinggung KPK yang melakukan penyerahan aset sitaan sebidang tanah dan bangunan hasil kejahatan korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin kepada negara atau Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Padahal aset hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin ini telah inkracht pada Juni 2016. Ini di luar dugaan KPK, setelah kami di Pansus Angket DPR untuk KPK bekerja menginvestigasi dan menginventarisir aset-aset sitaan hasil korupsi dan TPPU yang perkaranya ditangani oleh KPK,” ujarnya.
Anggota Komisi Hukum DPR itu menjelaskan Pansus Angket sudah menyuarakan bulan lalu terkait dugaan adanya mafia sita aset di dalam KPK. Karena, beberapa aset sitaan KPK tidak diketahui keberadaannya dan tidak jelas pengelolaannya termasuk aset hasil korupsi Nazar sejumlah Rp 500 miliar yang disita oleh KPK.
Pansus Angket KPK menggelar rapat dengan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aries Budiman, Selasa (29/8) malam. Meski KPK belum memberikan izin. Aries memenuhi undangan Pansus atas nama pribadi. Pansus KPK ingin menggali penjelasan soal pernyataan Miryam S Haryani tentang adanya pertemuan Aries dengan anggota DPR RI.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu. Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar juga hadir dalam rapat.
“Kami berterima kasih kepada Pak Aries sudah memenuhi panggilan Pansus KPK untuk memberikan penjelasan soal pemberitaan tuduhan pertemuan antara saudara dengan (anggota) Komisi lII,” ujar Masinton.
Rapat itu terbuka untuk “umum.
Aries pun memulai dengan memperkenalkan dirinya. Ia menyatakan datang atas nama pribadi dan sebagai perwira Polri.
“Saya akan menjelaskan atas pemberitaan yang menyerang integritas saya,” kata Aries.
Sebelumnya KPK telah menerima surat pemanggilan Pansus Angket untuk Aries, namun belum memberikan izin. Hingga saat ini, KPK belum memberi pernyataan apakah memberi izin kepada Aries atau tidak.
“Respons terhadap surat tersebut tentu perlu kami pertimbangkan terlebih dahulu agar langkah KPK tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut hasilnya,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah. [CHA]