Sidang paripurna pembentukan Pansus Angket KPK [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Wakil Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan KORUPSI (KPK) Eddy Kusuma Wijaya mengatakan Pansus Angket KPK terus bekerja keras hingga Februari 2018 guna menelorkan rekomendasi. Arahnya untuk memperbaiki kinerja KPK.

“Rekomendasinya akan berpijak kepada empat hal yakni kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia, dan anggaran,” kata Eddy, di Jakarta, Jumat (8/12)

Menurutnya, korupsi di Indonesia sangatlah terstruktur, sistematis dan masif. Untuk membasminya, KPK tidak bisa bekerja sendiri.

“Di sini kita akan rumuskan bagaimana KPK harus membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum, termasuk BPK, PPATK, LPSK dan Komisi III DPR. Kalau kerja sendiri, saya enggak yakin korupsi bisa mati,” katanya.

Seperti diketahui 7 fraksi di DPR yang mendorong Pansus Angket KPK terus dilanjutkan hingga menghasilkan rekomendasi guna perbaikan KPK dari sisi kinerja. Mengingat, masa kerja pansus berakhir pada 1 Februari 2018. Sedangkan tiga fraksi yakni Gerindra, PKB dan PKS, meminta pansus hak angket menunggu keputusan judicial review yang diajukan KPK.

Eddy juga mengingatkan KPK bukanlah lembaga yang sempurna. Pasalnya, lembaga antirasuah itu banyak ditemukan dugaan penyelewengan.

“Ingat, KPK bukanlah malaikat. Banyak penyelewengan yang terjadi, terkait kinerja. Ada pula penyelewengan hukum dan yang bersifat koruptif. Menyangkut komisioner dan penyidik. Semuanya kita dalami dan kaji,” ujarnya

Misalnya, tata kelola barang sitaan yang seharusnya dititipkan di rumah penyimpanan barang sitaan negara (rubasan), lembaga di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

“Bagaimana kabar 11 mobil mewah dari kasus Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah,” kata purnawirawan Polri bintang dua itu.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu tak hanya berhenti di situ.Dugaan kepemilikan rumah kos di Bandung, Jawa Barat oleh salah satu penyidik KPK, perlu ditelusuri.

“Untuk itu kita harapkan KPK bisa memenuhi panggilan pansus. Agar rekomendasi kita bisa terklarifikasi,” kata pengganti Masinton Pasaribu di Pansus KPK itu.

Ia menyoal kinerja KPK dalam menangangi dugaan korupsi di tubuh maskapai penerbngan Garuda, Pelindo II dan kasus lainnya.

“Apa kabarnya Emirsyah Satar, RJ Lino dan kasus Sumber Waras. Kalau sudah ada tersangkanya, kenapa tidak ditangkap? Ini tebang pilih namanya,” katanya.

Selain itu, KPK disebut memberi masukan sehingga terpidana korupsi Nazaruddin leluasa mendapat remisi, cukup mencurigakan. Kebijakan itu jelas-jelas melanggar PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Hasilnya apa, Nazaruddin diremisi 3 kali, potongannya 28 bulan. Ini harus dijelaskan KPK,” kata Eddy. [CHA]