Koran Sulindo – Wacana memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui penyebab gagal bayar dan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai bergulir. Mereka yang diwacanakan untuk dipanggil antara lain pejabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang saat ini telah melebur menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, kata anggota Panitia Kerja Komisi III Arteria Dahlan, pihaknya juga tidak segan untuk memanggil Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK pada periode 2006 hingga 2013.
“Kita akan panggil. Bahkan jika ada kemungkinan Kejaksaan Agung untuk memanggil pun tidak masalah. Saya kawal benar kasus ini,” kata Arteria saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (2/9).
Arteria mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung apabila ingin memeriksa Isa jika dibutuhkan untuk membuat kasus ini terang benderang. Kasus dugaan korupsi Jiwasraya ini dinilai akan bisa selesai meski membutuhkan waktu yang cukup lama.
Karena itu, kata Arteria, kehadiran Panja Komisi III bisa membantu Kejaksaan Agung menuntaskan kasus itu. Buktinya Panja juga telah membantu Kejaksaan Agung ketika menetapkan 13 manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dalam kasus ini, 6 orang sudah duduk menjadi terdakwa. Pengadilan terhadap keenam orang itu pun sedang berjalan hingga saat ini. Mereka adalah Benny Tjokro (PT Hanson International Tbk), Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya), Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan Jiwasraya) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya). [KRG]