Panglima TNI Ajukan Tambah 2000 Tamtama TNI AD di Papua Barat

Panglima TNI Kunjungi Vaksinasi di Papua - Ringpapua

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mendorong penambahan 2.000 tamtama TNI Angkatan Darat (AD) program afirmasi Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2022. Pernyataan ini terkait usulan penambahan 1.000 tamtama TNI AD oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, saat kunjungan kerja di Manokwari, Kamis (23/12).

Menurut Andika, penambahan kekuatan di wilayah Papua Barat masih sangat dibutuhkan, sehingga ia menawarkan lebih dari usulan Gubernur Papua Barat menjadi 2.000 tamtama.

“Kalau Bintara Otsus lalu kita dapat kuota 1.000, maka Tamtama Otsus kita tahun depan kita minta kuota 2.000. Karena kita masih kurang banyak personil,” ujar Panglima TNI.

Salah satu alasan Papua Barat perlu penambahan, karena untuk TNI AD di Papua Barat masih sangat jauh dari 100 persen kekuatan.

“Kekuatan nyata TNI AD di Papua Barat saat ini baru 35 persen, sementara kebutuhan kita di sini harus 100 persen,” kata Andika. Oleh karena itu menurutnya harus ada percepatan penambahan, dan tidak bisa sebatas mengandalkan program rekrutmen rutin tiap tahun karena kuotanya sedikit.

“Jadi inisiatif Gubernur yang sangat bagus ini saya pun akan mendorong, sehingga kekurangan 65 persen kekuatan TNI AD di Papua Barat perlu percepatan penambahan mulai tahun depan minimal di atas 50 persen,” lanjut Andika.

Program afirmasi Otonomi Khusus (Otsus) pada tahun sebelumnya dibiayai menggunakan dana Otsus Papua lewat skema hibah.

Salahi aturan

Sebelumnya pada tahun 2020 lalu Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat sudah mengingatkan para pemimpin pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang ada di Papua Barat untuk tidak memaksakan penggunaan dana Otsus untuk membiayai perekrutan dan pendidikan calon siswa Sekolah Calon Bintara (Secaba) karena menyalahi aturan dan hanya memunculkan persoalan baru.

“Kita ini miskin. Mutu hidup rendah, indeks pendidikan rendah, kesehatan rendah, demokrasi rendah dan kemiskinan tinggi. Itu yang harus diperhatikan pemerintah. Amanat UU Otsus itu jelas tentang pemanfaatan dananya,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Musa Yosep Sombuk (6/8/2020).

Menurut Musa, persoalan perekrutan dan pendidikan bagi siswa Secaba merupakan persoalan pertahanan dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan bukan Pemerintah Daerah. Perekrutan anggota TNI wajar dilakukan karena kebutuhan dan kekurangan jumlah personel dan itu mutlak urusan Pusat sehingga tidak bisa menggunakan dana Otsus.

“Daerah ini sudah serba kekurangan sehingga diberikan uang untuk membangun. Malah sekarang mau diambil alih lagi. Daerah bisa membantu dalam hal ini tetapi hanya sebatas hal-hal tertentu seperti menyiapkan lahan apabila hendak dibangun markas atau kantor pertahanan. Bukan membiayai orang-orangnya,” terang Musa.

Dikatakannya, untuk membiayai perekrutan dan pendidikan siswa Secaba, Pemerintah harus menggelontorkan uang yang sangat banyak dari Dana Otsus padahal urusan pertahanan bukan urusan Otsus.

“Memangnya kalau Pemerintah didik 1000 tentara, lalu Papua Barat bisa maju atau bagaimana?” tanya Musa.

Menurut Ombudsman anggaran yang disiapkan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota tahun 2020 mencapai Rp. 5,1 milyar ditambah dengan tanggungan dari Provinsi yang jumlahnya sama.

“Kalau dikalkulasikan, dana yang digunakan bisa mencapai Rp. 70 milyar. Uang sebanyak itu akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk penambahan dan penguatan kapasitas sarana pendidikan dan kesehatan, atau mendorong UMKM agar lebih berkembang,” ujar Musa. [DES]