Pengadaan Barang dan Jasa, Sektor Terbanyak Korupsi

Koran Sulindo – Pengadaan barang dan jasa masih menjadi wilayah paling rawan bagi kerugian negara akibat korupsi. Di sektor ini sepanjang tahun 2017 tercatat 84 kasus korupsi yang menjalani proses hukum dengan kerugian negara mencapai Rp 1,01 triliun.

Menurut Indonesia Corruption Watch selain pengadaan barang dan jasa, sektor lain adalah transportasi dengan jumlah 46 kasus dan kerugian negara mencapai Rp 912 miliar.

Di tempat ketiga adalah sektor pendidikan dengan 25 kasus dan kerugian Rp 61,1 miliar menyusul kemudian sektor kesehatan dengan 18 kasus dengan kerugian negara Rp 51 miliar.

Dihitung secara total, ICW mencatat sepanjang 2017 aparat hukum menangani 576 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun dan Rp 211 miliar untuk kasus suap. Kasus tersebut melibatkan 1.298 orang. Jumlah itu meningkat dibanding tahun 2016 yang hanya melibatkan 1.101 tersangka.

“Pada tahun 2016, kerugian negara dalam 482 kasus korupsi mencapai Rp 1,5 triliun dan naik menjadi Rp 6,5 triliun pada tahun 2017 ini,” kata Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah seperti dikutip dari detik.com Minggu (25/2).

ICW menyebut salah satu penyebab meningkatnya angka kerugian negara yakni ditanganinya kasus-kasus besar seperti kasus KTP elektronik oleh KPK, Kasus TPPI oleh kepolisian dan pengucuran kredit PT PANN oleh Kejaksaan.

ICW juga menyebut peningkatan jumlah tersangka dipicu penanganan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Ditinjau dari aspek modus korupsi pada tahun 2017 didominasi oleh penyalahgunaan anggaran yakni 154 kasus, penggelembungan harga atau mark up 77 kasus dan pungli 71 kasus dan gratifikasi 44.

Dari kelembagaannya, lembaga terbanyak terjadi korupsi yakni pemerintah kabupaten dengan jumlah kasus mencapai 222 dengan kerugian negara Rp 1,17 triliun.

Di tempat kedua pemerintah desa sebanyak 106 kasus dengan kerugian negara Rp 33,6 miliar sementara ketiga adalah pemerintah kota dengan jumlah kasus 45 dengan kerugian negara Rp 159 miliar.

Jawa Timur menjadi daerah provinsi dengan tingkat korupsi terbanyak selama tahun 2017 dengan 68 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 90,2 miliar. Menyusul kemudian Jawa Barat dengan 42 kasus dan Sumatera Utara 40 kasus. Namun jika dilihat dari nilai kerugian negara Jawa Barat melampaui Jawa Timur.[TGU]