Koran Sulindo – Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Joseph Paul Zhang dan Desak Made Darmawati terindikasi kuat mengarah pada penistaan agama.
Karena yang Joseph mengaku Nabi ke 26, kemudian Desak juga menista Nabi Muhammad dan ajaran Islam.
“Hemat saya yang dilakukan orang tersebut sudah mengarah pada penistaan agama dan memenuhi unsur 156a. Karena yang bersangkutan menyampaikan hal itu di akun Youtubenya,” tutur Suparji dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Senin (19/4).
Suparji juga mengapresiasi apa yang dilakukan polisi karena memburu Joseph meski sudah ke luar negeri. Sebab berdasarkan pasal 5 KUHP, hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI dimana pun berada.
“Jadi tindakan polisi mengejar yang bersangkutan sudah tepat dan sesuai prosedur. Bagaimanapun, penista agama harus diberi efek jera agar tidak terulang di kemudian hari,” tutur Suparji.
Terkait kasus Desak, kata Suparji, hukum harus tetap berlaku meski yang bersangkutan meminta maaf. Artinya minta maaf tidak menggugurkan pidana karena penistaan agama termasuk delik umum.
Lebih lanjut Suparji berpesan kepada semua masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan statemen yang menjurus pada perpecahan. Sebaiknya, lanjut Suparji, juga menahan diri untuk tidak memberikan statemen yang kontraproduktif. [Wis]