Pakar Hukum Bilang Begini Bila Pegawai KPK Tolak Dilantik jadi ASN

Ilustrasi

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi bisa mengangkat penyidik dari jajaran kepolisian maupun kejaksaan, bila pegawainya menolak dilantik sebagai aparatur sipil negara.

“Saya mengusulkan ke Pemerintah, KPK jangan sampai kolaps. Presiden bisa mengangkat penyidik dari polisi dan kejaksaan. Karena awal KPK berdiri penyidiknya dari kejaksaan dan kepolisian,” kata pakar hukum pidana Chudry Sitompul dalam keterangan persnya, Selasa (1/6).

Pegawai KPK yang meminta penundaan pelantikan menjadi ASN pada 1 Juni 2021 tidak menghormati keputusan negara.

Diketahui, sebanyak 588 pegawai KPK lolos TWK ASN meminta pimpinan KPK agar pelantikan ditunda sebagai bentuk solidaritas terhadap pegawai yang tidak lolos.

Bila ada pegawai KPK yang memilih untuk tidak mengikuti pelantikan ASN dari yang sudah ditetapkan pimpinan KPK, hal itu merupakan tindakan yang tidak benar karena bakal mengganggu ritme penyidikan.

“Mereka tidak menolak tapi menunda. Menunda kan berarti KPK itu menjadi tidak bisa bergerak. Jadi tak bisa bekerja kayak gitu,” tutur Chudry.

Menurut Chudry, pegawai KPK yang memilih menunda pelantikan ASN tidak bertanggung jawab dengan pekerjaannya saat ini.

“Kan ada perkara yang sedang berjalan. Kalau perkara yang sedang berjalan, kalau perkara ini sedang berjalan ditinggalkan ini bisa berantakan. Orang yang tengah diadili di pengadilan mau diapain, sementara orang itu ditahankan harus diproses,” ucap Chudry.

Harusnya, para pegawai KPK tersebut tidak menunda pelantikan dan bersikap bertanggung jawab. Menurut Chudry, KPK harus tetap berjalan sesuai dengan tupoksi-nya meskipun ada 588 pegawai yang meminta pelantikan ASN ditunda.

“Iya dong, KPK harus show must go on, KPK harus berjalan terus, harus mementingkan kepentingan yang lebih besar lagi ya,” ujar Chudry. [Wis]