Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) menduga ada praktik “memeras” atau meminta setoran yang dilakukan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin terhadap sejumlah Kepala Dinas. Praktik ini bukan kali ini saja terjadi tapi sudah berulang kali.
“Diduga praktik setoran dari masing-masing dinas sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Dalam OTTĀ yang dilakukan Selasa (15/10) malam sampai Rabu (16/10) dini hari di Medan, total 7 orang yang diamankan terdiri dari unsur kepala daerah/wali kota, kepala dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, dan swasta
KPK juga menyegel sejumlah ruangan di kantor wali kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis. Ruangan yang disegel yakni ruang kerja wali kota dan ruang kerja sub bagian protokoler.
“Katanya dari tadi malam menjelang pagi disegelnya,” kata petugas Satpol PP yang berjaga di sana, seperti dikutip antaranews.com.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap tersebut.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Dzulmi Eldin tercatat memiliki harta kekayaan hingga Rp 20,3 miliar.
Laporan itu terakhir kali diserahkan Dzulmi pada 16 Juli 2019. Berdasarkan catatan, Dzulmi memiliki 14 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Medan dan Jakarta dengan total nilai mencapai Rp 11.581.954.000. Sedangkan kendaraan milik Dzulmi, terdapat dua mobil yakni Toyota Kijang Innova dan Toyota Corolla. Serta tiga sepeda motor, dengan total nilai Rp 193 juta.
Untuk harta bergerak lainnya milik Dzulmi tercatat senilai Rp 4.961.516.000. Selain itu, Dzulmi juga tercatat memiliki kas atau setara kas lainnya senilai Rp 3.663.296.565. Total harta kekayaan yang dilaporkan Dzulmi Eldin, yakni Rp 20.399.765.565. [CHA]