OTT KPK di Cianjur dan Kode Cempaka Sang Bupati

Gedung KPK di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan

Koran Sulindo – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atas Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dilakukan setelah penyidik mengidentifikasi pemindahan uang oleh para pelaku.

Selain menangkap enam pelaku, dari OTT tersebut  KPK menyita uang senilai Rp 1.556.700.000 dalam pecahan mata uang Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.Uang tersebut disamarkan dalam sebuah kardus berwarna cokelat.

Selain menyimpan uang haram itu di dalam kardus, para pelaku juga menggunakan kode ‘cempaka’ untuk merujuk Irvan Rivano Muchtar.

“Diduga, alokasi fee terhadap Irvan selaku bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan oleh para pelaku ini ‘Cempaka’ yang merupakan kode untuk menunjuk Bupati Irvan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menerangkan kronologis OTT di Cianjur, Rabu (12/12).

Basaria melanjutkan, OTT atas Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar ternyata penyelidikannya telah dilakukan sejak 30 Agustru 2018 silam.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik KPK mengidentifikasi pemindahan uang dari mobil Rosidin, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur yang dibawa sopirnya ke mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Subandi. Uang itu menurut KPK dibungkus dengan kardus berwarna coklat.

“Tim KPK mengetahui bahwa kardus warna coklat yang dibawa ke mobil Ros itu berisikan uang yang sebelumnya dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah SMP di Cianjur,” kata Basaria.

Cecep dan sopirnya dibuntuti tim KPK dan ditangkap di halaman Masjid Agung Cianjur. Menyusul penangkapan tersebut, pada pukul 05.17 KPK juga menangkap Rosidin di rumahnya.

Tim KPK lantas bergerak menuju rumah Taufik Setiawan alias Opik, Bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur dan Rusdiansyah ketua MKKS di rumahnya masing-masing.

“Selanjutnya sekitar pukul 06.30 tim KPK memasuki pondopo bupati dan mengamankan Irvan Rivana Muctar selaku Bupati Cianjur di rumah dinasnya. Tim juga mengamankan Budiman selaku kepala seksi di sebuah hotel di Cipanas,” kata Basaria.

Kenam pelaku itu dibawa penyidik ke kantor KPK dan tiba pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Secara terpisah, KPK juga membawa Budiman ke kantor KPK, Rabu sore  hari.

Basaria menambahkan, KPK mensinyalir sebagai Bupati Cianjur, Rivan bersamaa sejumal pihak meminta, menerima atau memotong pembayaran dana alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar 14.5 persen dari total Rp 16,8 miliar.

Taufik dan Rudiansyah yang menjabat di MKKS berperan menjadi penagih fee DAK pendidikan kepada 140 kepala sekolah yang menerima.

Diketahui dari 200 SMP di Cianjur yang mengajukan alokasi DAK hanya 140 SMP yang disetujui.  “Dugaan sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan dan DAK pendidikan di KAB Cianjur tersebut,” kata Basaria.

Setelah pemeriksaan terhadap para pelaku hingga gelar perkara sebelum 24 jam setelah OTT. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup KPK menyimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi meminta, menerima atau memotong pembayaran atau memaksa sesorang memberikan sesuatu atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait DAK pendidikan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan atau menetapkan empat orang yakni Irvan Rivano Muchtar selaku bupati Cianjur periode 2016-2021, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kab Cianjur dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Bupati Ivan sebagai tersangka,” kata Basaria.

Sementara, KPK meminta kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady agar menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Cepy ditetapkan tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

“Terhadap TCS kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini. Sikap kooperatif dalam proses hukum akan kami hargai,” kata Basaria.

Pasal yang dikenakan kepada keempat tersangka ini, kata Basaria yakni Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [TGU]