Kapuspenkum, Anang Supriatna. (Dok. Kejagung)

‎Jakarta – Kejagung merilis nama lima orang tersangka termasuk diantaranya oknum Jaksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan pihaknya berterimakasih terhadap KPK yang sudah melakukan OTT dimana oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten ikut terjaring dalam operasi senyap tersebut.

‎”kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang, yang dilakukan oleh KPK, diantaranya salah satunya adalah ada oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan pada Jum’at (19/12).

‎Anang juga menjelaskan, selain tiga oknum dari Kejaksaan, ada juga dua orang dari pihak swasta yang ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.

‎”Kemarin ada tiga orang, yang satu Oknum Jaksa berinisial RZ, yang kedua dari pihak swasta berinisial DF, dan MS, seorang perempuan, dan tadi malam sudah lakukan pemeriksaan,” ucap Anang.

‎Pihak Kejagung juga mengakui pada Rabu, 17 Desember 2025 pihaknya telah melakukan penyidikan terkait perkara ini dan telah menetapkan dua orang tersangka.

‎”kami sendiri di tanggal 17 Desember sudah melakukan juga penyidikan terhadap perkara ini dan sudah menetapkan dua tersangka dan tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami 5 tersangka,” ungkapnya

‎”ada tiga oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” pungkasnya.

‎Sebelumnya KPK melakukan OTT di wilayah Banten pada Rabu (17/12/2025). Dari OTT tersebut KPK mengamankan lima orang.

‎OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penegak hukum, terhadap warga negara asing yang sedang berperkara di Pengadilan.

‎”dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” kata Budi saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Jum’at (19/12). [IQT]