Ilustrasi: Apel guru/setkab.go.id
Ilustrasi: Apel guru/setkab.go.id

Keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer pada November 2023 membuat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendorong pemerintah segera menuntaskan pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Rencana Pemerintah menghapus tenaga honorer (guru honorer) di semua instansi pemerintah pada November tahun 2023 agar dibarengi pengangkatan ASN (PNS dan PPPK) dengan memprioritaskan pengangkatan dari seluruh guru honorer yang ada,” jelas PGRI melalui, Jumat (29/7).

Berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional Pengurus Besar PGRI itu, mereka juga meminta pemerintah memisahkan proses perekrutan guru sebagai ASN dari program perekrutan ASN lainnya.

PGRI menilai kebutuhan akan tenaga pendidik sangat mendesak dan memerlukan penanganan yang cepat dan progresif.

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenkdibud) melaporkan, hanya setengah guru di Indonesia berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebanyak 1.520.354 orang atau 52% dari total 2.906.239 guru di Indonesia yang berstatus PNS.

Maka, masih terdapat 48% guru yang bukan merupakan PNS sehingga pemerintah perlu memerhatikan kesejahteraannya. Sebanyak 704.503 orang merupakan guru honor di sekolah.

“Keadaan darurat kekurangan guru dalam jangka waktu lama dan berlarut-larut dalam proses penanganannya sangat merugikan dunia pendidikan di tanah air. Akselerasi peningkatan kualitas pendidikan sulit terwujud apabila pemenuhan jumlah guru dan peningkatan kualitasnya tidak segera terwujud,” ungkap PGRI.

Kesejahteraan guru

Mengenai peningkatan kesejahteraan guru, PGRI meminta pemerintah agar mengalokasikan gaji dan tunjangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut organisasi profesi itu, kemampuan APBD tak lagi bisa membiayai para guru.

Lebih lanjut, organisasi profesi guru itu juga meminta pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan dan kajian yang komprehensif mengenai kebutuhan guru dalam jangka pendek dan menengah. Mereka juga meminta agar proses sertifikasi guru yakni pendidikan profesi guru (PPG) dikembalikan melalui jalur portofolio.

“Selain itu, sesuai amanat UUGD Nomor 14 Tahun 2005 diharapkan melibatkan organisasi profesi dalam proses PPG. Bagi guru-guru swasta yang telah tersertifikasi, diharapkan Pemerintah kembali melakukan penyetaraan dengan guru ASN melalui proses inpassing,” tulis PGRI.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023. Sebagai gantinya, pemerintah memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo (almarhum) sebelumnya mengatakan pola perekrutan ini dilakukan sesuai kebutuhan. [PAR]