Koran Sulindo – Meski pemerintah menetapkan untuk melarang kegiatan mudik lebaran tahun 2021 ini, Organisasi Angkutan Darat mendukung kesiapan operasional awak serta armada.
“Kami tetap bersiap, meskipun tidak bisa dipungkiri okupansinya pasti turun tetapi kami masih siap melayani masyarakat pengguna angkutan umum jalan,” kata Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono, Selasa (20/4).
Industri sektor transportasi, khususnya angkutan umum jalan harus tetap bertahan di tengah kondisi yang tidak mudah akibat pandemi. Pihaknya siap membuka peluang kerjasama dengan perusahaan-perusahaan atau masyarakat yang mengadakan mudik bersama atau berwisata, sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini, kata Ateng, sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memperbolehkan pergerakan masyarakat, dengan sejumlah batasan. Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional.
“Diharapkan memang ini bisa dilakukan di daerah tertentu, ketika area itu dipastikan aman dan terkendali dari Covid-19, semoga bisa,” kata Ateng.
Ateng menambahkan, Organda mendukung upaya Pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan berada dalam kondisi sehat.
“Seluruh pergerakan angkutan jalan itu, baik angkutan umum maupun pribadi semuanya harus di tes dengan ketat. Jadi hanya yang sehat, yang boleh melakukan perjalanan. Kalau itu bisa dilakukan, alangkah indahnya,” tutup Ateng.
Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian pergerakan selama 6-17 Mei 2021. Wilayah aglomerasi adalah beberapa Kabupaten/Kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan, di antaranya:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. [Wis]